25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Job Sepi Selama Pandemi, Pedangdut Cantik Jadi Pengedar Narkoba

KALTENGPOS.CO – Seorang penyanyi dangdut dengan nama panggung Ayu
Vaganza terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia diciduk Polres Kudus karena
diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pelaku dinilai melanggar Pasal
112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya 4-12 tahun penjara,”
kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat gelar perkara bersama awak
media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7).

Dijelaskan, penyanyi dengan nama
asli Andita Ayu Nilasari asal Semarang ini diciduk Polres Kudus saat berada di
salah satu rumah kontrakan di Desa Dersalam, Kecamatan Bae Kudus, pada Selasa
(30/6).

Hasil penggeledahan, pihaknya
menemukan lima butir obat terlarang. “Kami temukan lima butir narkotika
berjenis Inex,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya yang Ditemukan Meninggal, Ternyata PMKS Binaan Dinso

Penggeladahan ini berawal dari
adanya informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan
penyelidikan.

Kemudian kami lakukan
penggerebekan pada Selasa (30/6),” jelasnya.

Saat diamankan, Ayu Vaganza juga
kedapatan sedang bersama seorang teman laki-lakinya bernama Wahyu Riyanto. Kini
keduanya telah diamankan di Mapolres Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku, lanjut
Kapolres, obat-obatan terlarang ini dibeli dari Semarang. Saat ini kasus akan
dikembangkan lagi oleh Polres.

Sementara itu, Kapolres Kudus
AKBP Aditya Surya Dharma menyebut, biduan asal Semarang Ayu Vaganza nekat
mengonsumsi narkotika karena sedang sepi job manggung.

Hiburan musik dangdut ini sepi
lantaran terdampak pandemik Covid-19. “Pengakuan tersangka seperti itu. Karena
Covid-19, job-nya menurun sehingga tersangka mengkonsumi pil Inex,” katanya
saat gelar perkara bersama awak media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7).

Baca Juga :  Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Yongki yang Hilang di Bukit Tangk

Kendati demikian, pihaknya saat
ini tengah mendalami dan mengembangkan pengakuan tersangka ini.

Pasalnya, selain mengkonsumsi
untuk diri sendiri, ada kemungkinan tersangka juga membeli obat terlarang untuk
dijual lagi.

“Masih kita dalami apakah
tersangka sebagai bandar atau memang memakai untuk diri sendiri,” ungkapnya.

KALTENGPOS.CO – Seorang penyanyi dangdut dengan nama panggung Ayu
Vaganza terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia diciduk Polres Kudus karena
diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pelaku dinilai melanggar Pasal
112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya 4-12 tahun penjara,”
kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat gelar perkara bersama awak
media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7).

Dijelaskan, penyanyi dengan nama
asli Andita Ayu Nilasari asal Semarang ini diciduk Polres Kudus saat berada di
salah satu rumah kontrakan di Desa Dersalam, Kecamatan Bae Kudus, pada Selasa
(30/6).

Hasil penggeledahan, pihaknya
menemukan lima butir obat terlarang. “Kami temukan lima butir narkotika
berjenis Inex,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya yang Ditemukan Meninggal, Ternyata PMKS Binaan Dinso

Penggeladahan ini berawal dari
adanya informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan
penyelidikan.

Kemudian kami lakukan
penggerebekan pada Selasa (30/6),” jelasnya.

Saat diamankan, Ayu Vaganza juga
kedapatan sedang bersama seorang teman laki-lakinya bernama Wahyu Riyanto. Kini
keduanya telah diamankan di Mapolres Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku, lanjut
Kapolres, obat-obatan terlarang ini dibeli dari Semarang. Saat ini kasus akan
dikembangkan lagi oleh Polres.

Sementara itu, Kapolres Kudus
AKBP Aditya Surya Dharma menyebut, biduan asal Semarang Ayu Vaganza nekat
mengonsumsi narkotika karena sedang sepi job manggung.

Hiburan musik dangdut ini sepi
lantaran terdampak pandemik Covid-19. “Pengakuan tersangka seperti itu. Karena
Covid-19, job-nya menurun sehingga tersangka mengkonsumi pil Inex,” katanya
saat gelar perkara bersama awak media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7).

Baca Juga :  Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Yongki yang Hilang di Bukit Tangk

Kendati demikian, pihaknya saat
ini tengah mendalami dan mengembangkan pengakuan tersangka ini.

Pasalnya, selain mengkonsumsi
untuk diri sendiri, ada kemungkinan tersangka juga membeli obat terlarang untuk
dijual lagi.

“Masih kita dalami apakah
tersangka sebagai bandar atau memang memakai untuk diri sendiri,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru