TAMIANG LAYANG–Betania
Tantawan alias Beta (36) dan Ipta Leokama alias Maleh (34) tidak berkutik
ketika diamankan Satresnarkoba Polres Bartim. Kedua tersangka berprofesi
sebagai ASN sekaligus staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juru parkir di
wilayah itu, dipergoki polisi ketika tengah transaksi narkotika golongan I
diduga sabu, Senin (1/7).
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro membeberkan, barang
bukti yang diamankan dari pelaku berdasarkan penggeledahan badan sebanyak satu paket
seberat 0,26 gram.
“Sekarang masih
dimintai keterangan dan kedua tersangka ditahan terpisah di Polsek Dusun Timur
untuk Beta dan Maleh di Mapolres Bartim,†ungkap Kasatresnarkoba kepada Kalteng
Pos, kemarin.
Dia menceritakan,
mereka diamankan ketika polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan
adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Personil kemudian melakukan
pengintaian terhadap pergerakan pelapor (Maleh).
Tepat di depan kediaman
Beta Jalan Sarapat Tumpa Dayu RT 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun
Timur, sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya bertemu dan langsung ditangkap. Ketika
penggeledahan sabu disimpan di dalam kantong celana belakang milik pelaku
Maleh.
Menurut Kasatresnarkoba,
barang bukti tersebut dipesan Beta dari Maleh. Kristal putih tersebut juga
diketahui dipasok dari Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel. “Karena diketahui
Maleh merupakan pemain lama sebagai pengedar tetapi hanya dalam skala kecil,â€
sebutnya.
Sedangkan Beta, terang
kasat, merupakan pengguna yang juga berdasarkan keterangan sudah cukup lama
mengonsumsi sabu. Polisi sampai saat ini juga masih melakukan pengembangan.
Dari hasil pengungkapkan polisi ikut mengamankan
barang bukti lain berupa pipet kaca, handphone. Uang tunai senilai Rp600 ribu
serta sebuah kendaran Yamaha Vixion bernopol KH 2988 KH milik tersangka Maleh.
(log/abe)