PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial SJ (25), warga Jalan Bangaris, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, berhasil diamankan Unit Patroli Perintis Reaksi Cepat (PPRC) bersama Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, usai melakukan pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, N (24), Senin malam (2/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.55 WIB di kediaman SJ, tempat tinggal SJ dan istrinya. Dugaan tindakan kekerasan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan dan dugaan perselingkuhan.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, SIK, MSi, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami amankan terduga SJ atas kasus pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, setelah menerima laporan dari saksi yang melihat pelaku membuat keributan dan merusak barang-barang di rumah,” ucapnya, Selasa (3/6/2025).
Kronologi bermula pada pukul 16.45 WIB saat korban melihat suaminya berjalan bersama seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya. Korban kemudian menghampiri wanita tersebut dan terlibat percekcokan, yang membuat SJ naik pitam.
“Percekcokan antara keduanya membuat SJ marah kepada N dikarenakan ingin memukul wanita yang dibawa olehnya sore itu,” ungkapnya
Di rumah, SJ sempat dinasihati oleh ibunya, Yulisa, agar tidak Selingkuh. Namun nasihat tersebut justru memicu kemarahan pelaku.
“Pelaku marah dan mulai membanting barang-barang. Ia juga mengancam akan membunuh istrinya dengan pisau dapur dan satu buah kayu,” terang Arie.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, warga sekitar menghubungi call center kepolisian untuk meminta bantuan. Petugas pun segera datang dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pelaku langsung kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan menjadi bagian dari komitmen Ditsamapta Polda Kalteng, dalam menjaga keamanan serta menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga. (ndo)