29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Samba Katung

PROKALTENG.CO-Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota, namun kini bisa merambah sampai ke Desa. Buktinya, berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Terkait hal itu, Satresnarkoba Polres Katingan bergerak cepat melakukan penyelidikan.  Dari upaya tersebut, pihak polisi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ya, dia berinisial BS alias Budi (42) dicokok polisi di rumahnya Desa Samba Katung, Katingan Tengah, Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu (31/3) dini hari lalu.

Dilansir dari laman Tribratanews.Polda Kalteng, Sabtu (3/4), Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi langsung bergerak menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga :  Terjaring Razia Lalu Lintas, Kantongi Kotak Permen Ternyata Berisi Sab

“Kami pun tidak membuang-buang waktu dan segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut,”kata Andri Iswanto.

Alhasil, malam sekitar pukul 00.30 WIB pada saat tersangka istirahat di rumahnya, dilakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan warga sekitar.  Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan. Untuk itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sempat Dibawa Maling, Sepeda Motor Dinas Ditemukan Sudah Tidak Utuh

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar,” tegas Kasatresnarkoba.

PROKALTENG.CO-Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota, namun kini bisa merambah sampai ke Desa. Buktinya, berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Terkait hal itu, Satresnarkoba Polres Katingan bergerak cepat melakukan penyelidikan.  Dari upaya tersebut, pihak polisi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ya, dia berinisial BS alias Budi (42) dicokok polisi di rumahnya Desa Samba Katung, Katingan Tengah, Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu (31/3) dini hari lalu.

Dilansir dari laman Tribratanews.Polda Kalteng, Sabtu (3/4), Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi langsung bergerak menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga :  Terjaring Razia Lalu Lintas, Kantongi Kotak Permen Ternyata Berisi Sab

“Kami pun tidak membuang-buang waktu dan segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut,”kata Andri Iswanto.

Alhasil, malam sekitar pukul 00.30 WIB pada saat tersangka istirahat di rumahnya, dilakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan warga sekitar.  Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan. Untuk itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sempat Dibawa Maling, Sepeda Motor Dinas Ditemukan Sudah Tidak Utuh

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar,” tegas Kasatresnarkoba.

Terpopuler

Artikel Terbaru