KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (39), yang diduga sebagai pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit. Melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Triyanto mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan rumah dan ruko JA di salah satu desa di Kecamatan Batu Ampar ditemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 10,18 gram.
“Penangkapan pada Selasa (24/12) pukul 17.15 WIB, tersangka berinisial JA. Ya tersangka merupakan pengedar,” kata Iptu Dwi, Jumat (3/1).
Tidak hanya itu, anggota yang bertugas juga berhasil mengamankan barang bukti 16 butir obat tanpa merek, 6 plastik klip kosong hingga uang tunai sebesar Rp1.750.000 yang diduga hasil penjualan, hingga timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatan JA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ais)