32.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Polisi Setop Proses Perselingkuhan Oknum Kepala SPTN

KASONGAN – Kasus dugaan
perselingkuhan dan penggerebekan terhadap oknum pejabat Kepala Seksi
Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan berinisial FE masih jadi
perbincangan hangat warga Kabupaten Katingan. Pihak kepolisian pun terus
melakukan pemeriksaan termasuk melakukan visum.

Berdasarkan dari hasil visum yang dilakukan, rupanya
kasus dugaan perselingkuhan antara FE dan JM pegawai Manggala Agni Katingan,
tidak terbukti. Hasil visum membuktikan FE dan teman wanitanya berinisal JM tidak
melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi hasil visum sementara, tidak kami temukan
bukti adanya perzinahan,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah
SIK MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta ketika dikonfirmasi
kembali Kalteng Pos terhadap perkembangan kasus tersebut, Minggu (1/12). 

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Ditegaskan Kapolsek, proses hukum bisa berjalan
minimal mengantongi dua alat bukti, termasuk di antaranya hasil visum yang
dilakukan. “Jadi untuk kasus ini tidak bisa kita proses. Karena kita harus
ada bukti yang cukup,” ujarnya.

Sementara persoalan kasus ini dibawa ke hukum adat.
Itu ujar Iptu Made Suta, mereka serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.
“Silakan saja kalau memang mau dibawa ke hukum adat,” tegasnya. (eri/nto)

KASONGAN – Kasus dugaan
perselingkuhan dan penggerebekan terhadap oknum pejabat Kepala Seksi
Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan berinisial FE masih jadi
perbincangan hangat warga Kabupaten Katingan. Pihak kepolisian pun terus
melakukan pemeriksaan termasuk melakukan visum.

Berdasarkan dari hasil visum yang dilakukan, rupanya
kasus dugaan perselingkuhan antara FE dan JM pegawai Manggala Agni Katingan,
tidak terbukti. Hasil visum membuktikan FE dan teman wanitanya berinisal JM tidak
melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi hasil visum sementara, tidak kami temukan
bukti adanya perzinahan,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah
SIK MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta ketika dikonfirmasi
kembali Kalteng Pos terhadap perkembangan kasus tersebut, Minggu (1/12). 

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Ditegaskan Kapolsek, proses hukum bisa berjalan
minimal mengantongi dua alat bukti, termasuk di antaranya hasil visum yang
dilakukan. “Jadi untuk kasus ini tidak bisa kita proses. Karena kita harus
ada bukti yang cukup,” ujarnya.

Sementara persoalan kasus ini dibawa ke hukum adat.
Itu ujar Iptu Made Suta, mereka serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.
“Silakan saja kalau memang mau dibawa ke hukum adat,” tegasnya. (eri/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru