26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Penjual dan Pengguna Sabu Pasrah dan Merengek Minta Keringanan Hukuman

NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyampaikan tuntutannya kepada 3 budak sabu
saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu (27/11) lalu.

Ketiganya yakni Atika (31), Kamah (42) dan Mardian
(44). Sebagai orang yang berperan menawarkan, membeli ke Pontianak dan menjual
sabu, Atika dituntut paling berat, yakni 8 tahun penjara. Sedangkan
konsumennya, Kamah dan Mardian sama-sama dituntut 5 tahun penjara.

“Ketiganya dituntut dengan hukuman berbeda.
Atika dituntut 8 tahun, Kamah dan Mardian dituntut 5 tahun penjara. Subsidair 6
bulan atau denda 800 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum Saiful Uyun Sujati,
Minggu (1/12/2019).

Mendengar tuntutan tersebut, ketiganya mengaku akan
memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh
Tommy Manik memberikan kesempatan kepada ketiganya agar menyiapkan pembelaan
secara tertulis.

Baca Juga :  HMI Tuntut Pengusutan Kasus Oknum Dosen Cabul Dilakukan Transparan

“Meminta keringanan Yang Mulia. Berjanji tidak
mengulangi lagi. Memohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringanya,”
rengek Mardian saat menyampaikan pembelaan secara lisan.

Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa
sebelumnya. Tiga budak sabu, Atika yang mengaku berprofesi sebagai wanita
penghibur, Kamah berprofesi sebagai kontraktor sekaligus kader salah satu partai
dan Mardian pegawai swasta ini mengaku cukup sering menggunakan sabu.

Atika mengaku sering membeli sabu ke Pontianak untuk
digunakan sendiri, karena harga di Pontianak lebih murah yakni hanya Rp600 ribu
per gramnya. Sementara di Pangkalan Bun harga per gramnya bisa mencapai lebih
dari Rp1 juta. Namun saat itu ia menawari teman-temannya yang pernah nyabu
bareng, seperti Mardian dan Kamah. Sehingga saat itu Mardian menitip uang Rp4
juta untuk dibelikan sekantong sabu (5 gram). Sedangkan Kamah menitip uang Rp
500 ribu.

Baca Juga :  Saat ‘Enak’ Janji Dinikahi, Setelah Bunting Ditinggal Pergi

“Pasrah saja sudah, mau bagaimana lagi. Saya
harap hakim bisa meringankan hukuman saya,” ucap Atika saat dibincangi
usai sidang.

Diketahui, penangkapan bermula dari penangkapan
Atika pada 6 Agustus lalu. Wanita berambut pirang ini memang telah menjadi
target operasi, sehingga rencana keberangkatannya ke Pontianak dua hari
sebelumnya pun sudah terendus. Kemudian Sat Narkoba Polres Lamandau mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang akan turun dari Pontianak
menuju Lamandau membawa narkotika dengan menggunakan Bus Damri. Polisi pun
akhirnya bisa mengamankannya termasuk Kamah (42) dan Mardian. (cho/uni/nto)

NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyampaikan tuntutannya kepada 3 budak sabu
saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu (27/11) lalu.

Ketiganya yakni Atika (31), Kamah (42) dan Mardian
(44). Sebagai orang yang berperan menawarkan, membeli ke Pontianak dan menjual
sabu, Atika dituntut paling berat, yakni 8 tahun penjara. Sedangkan
konsumennya, Kamah dan Mardian sama-sama dituntut 5 tahun penjara.

“Ketiganya dituntut dengan hukuman berbeda.
Atika dituntut 8 tahun, Kamah dan Mardian dituntut 5 tahun penjara. Subsidair 6
bulan atau denda 800 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum Saiful Uyun Sujati,
Minggu (1/12/2019).

Mendengar tuntutan tersebut, ketiganya mengaku akan
memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh
Tommy Manik memberikan kesempatan kepada ketiganya agar menyiapkan pembelaan
secara tertulis.

Baca Juga :  HMI Tuntut Pengusutan Kasus Oknum Dosen Cabul Dilakukan Transparan

“Meminta keringanan Yang Mulia. Berjanji tidak
mengulangi lagi. Memohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringanya,”
rengek Mardian saat menyampaikan pembelaan secara lisan.

Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa
sebelumnya. Tiga budak sabu, Atika yang mengaku berprofesi sebagai wanita
penghibur, Kamah berprofesi sebagai kontraktor sekaligus kader salah satu partai
dan Mardian pegawai swasta ini mengaku cukup sering menggunakan sabu.

Atika mengaku sering membeli sabu ke Pontianak untuk
digunakan sendiri, karena harga di Pontianak lebih murah yakni hanya Rp600 ribu
per gramnya. Sementara di Pangkalan Bun harga per gramnya bisa mencapai lebih
dari Rp1 juta. Namun saat itu ia menawari teman-temannya yang pernah nyabu
bareng, seperti Mardian dan Kamah. Sehingga saat itu Mardian menitip uang Rp4
juta untuk dibelikan sekantong sabu (5 gram). Sedangkan Kamah menitip uang Rp
500 ribu.

Baca Juga :  Saat ‘Enak’ Janji Dinikahi, Setelah Bunting Ditinggal Pergi

“Pasrah saja sudah, mau bagaimana lagi. Saya
harap hakim bisa meringankan hukuman saya,” ucap Atika saat dibincangi
usai sidang.

Diketahui, penangkapan bermula dari penangkapan
Atika pada 6 Agustus lalu. Wanita berambut pirang ini memang telah menjadi
target operasi, sehingga rencana keberangkatannya ke Pontianak dua hari
sebelumnya pun sudah terendus. Kemudian Sat Narkoba Polres Lamandau mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang akan turun dari Pontianak
menuju Lamandau membawa narkotika dengan menggunakan Bus Damri. Polisi pun
akhirnya bisa mengamankannya termasuk Kamah (42) dan Mardian. (cho/uni/nto)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru