26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Hilux Curi Sawit, 3 Warga Damar Makmur Ditangkap Sekuriti

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Polsek Perenggean jajaran Polres Kotim, mengamankan tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu dalam areal perizinan perkebunan di Blok D42 Divisi 11 Estate IV, Minggu (31/10/2021).

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah warga Desa Damar Makmur berinisial HB alias Bren (33), DL (35) dan JP alias Jemi (25).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 96 janjang tandan buah sawit segar senilai Rp2.672.000, peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan serta 1 unit pikap Toyota Hilux Nopol KH 9467 FC yang dipergunakan untuk mengangkut.

“Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian tandan buah sawit segar di kebun sawit milik PT HSL pada Rabu (27/10/2021),” kata Kapolsek Perenggean AKP Supriyono,  Selasa (2/11/2021).

Baca Juga :  Tidak Mampu Kendalikan Mobil, Ini Akibatnya

Ketiganya, jelas kapolsek, dipergoki petugas sekuriti perusahaan yang tengah melakukan patroli sekitar pukul 09.00 Wib.

"Para pelaku dipergoki petugas patroli sekuriti yang kemudian melakukan pengintaian kegiatan para pelaku tengah memanen dan melakukan pemuatan buah kelapa sawit ke pikap didalam Blok D42 Divisi 11 Estate IV PT.HSL. setelah itu, ketiga pelaku baru diamankan beserta barang bukti dan diserahkan ke Polsek Parenggean," beber Supriyono.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam areal perijinan perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca Juga :  Obat Nyamuk Bakar Sambar Bensin, Rumah Ludes dan Renggut Korban Jiwa

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Polsek Perenggean jajaran Polres Kotim, mengamankan tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu dalam areal perizinan perkebunan di Blok D42 Divisi 11 Estate IV, Minggu (31/10/2021).

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah warga Desa Damar Makmur berinisial HB alias Bren (33), DL (35) dan JP alias Jemi (25).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 96 janjang tandan buah sawit segar senilai Rp2.672.000, peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan serta 1 unit pikap Toyota Hilux Nopol KH 9467 FC yang dipergunakan untuk mengangkut.

“Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian tandan buah sawit segar di kebun sawit milik PT HSL pada Rabu (27/10/2021),” kata Kapolsek Perenggean AKP Supriyono,  Selasa (2/11/2021).

Baca Juga :  Tidak Mampu Kendalikan Mobil, Ini Akibatnya

Ketiganya, jelas kapolsek, dipergoki petugas sekuriti perusahaan yang tengah melakukan patroli sekitar pukul 09.00 Wib.

"Para pelaku dipergoki petugas patroli sekuriti yang kemudian melakukan pengintaian kegiatan para pelaku tengah memanen dan melakukan pemuatan buah kelapa sawit ke pikap didalam Blok D42 Divisi 11 Estate IV PT.HSL. setelah itu, ketiga pelaku baru diamankan beserta barang bukti dan diserahkan ke Polsek Parenggean," beber Supriyono.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam areal perijinan perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca Juga :  Obat Nyamuk Bakar Sambar Bensin, Rumah Ludes dan Renggut Korban Jiwa

Terpopuler

Artikel Terbaru