SAMPIT – Tajudin Noor alias Gio harus merasakan dinginnya di balik terali besi.
Gio ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim Rabu (31/7) karena kepemilikan sabu dan puluhan butir
zenit.
Pria 39 tahun itu dibekuk di
Jalan Usman Harun I Nomor 56, RT 001/RW 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap Tajudin
Noor berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitasnya mengedarkan
narkoba jenis sabu dan zenit di Jalan Usman Harun.
“Berdasarkan laporan tersebut
kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat
itu sedang duduk di teras rumah, setelah ditunjukan surat pertintah tugas dengan
disaksikan lurah Baamang dan dilakukanlan penggeledahan di rumah kediaman
pelaku,†kata Arasi kepada Kalteng Pos, Kamis (1/8).
Hasil penggeledahan di rumah Gio,
petugas mengamankan 32 bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga sabu
dengan berat kotor 8,95 gram, 37 butir tablet warna putih yang bertuliskan zenit
yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis carisoprodol, 1 kotak
rokok merk dunhill, 1 kotak rokok merk up click, 2buah kotak rokok merk gudang
garam surya, 1 kantong plastik warna hitam, uang Rp 3.830.000, 2 ponsel merk xiaomi
warna hitam.
Sehari sebelumnya, polisi juga
menangkap pengedar narkoba bernama Toto Sugianto. Penangkapan terhadap pria 43
tahun itu terjadi Selasa, (30/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Iskandar 25
Nomor 12, RT 037/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari
tangan Toto, polisi mengamankan 1 bungkus
plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis
sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 dompet warna coklat bertuliskan Toko Emas
Karya Repelita, uang Rp 50.000, 1 ponsel nokia warna biru.
Menurut Iptu Arasi, saat
penggeledahan terjadi semua barang bukti diakui milik tersangka. “Saat ini
barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)