24.2 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Berulah, Ancam Buruh Tambang dengan Senpi

TAMIANG LAYANG-Hartanto alias Tanto (39) terancam
cukup lama mendekam di balik jeruji besi. Lantaran pria warga Desa Saing,
Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim tersebut berulah mengancam seorang
karyawan tambang. Parahnya, menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui
Kapolsek Dusun Tengah M Syafuan mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 335
ayat (1) KUHPidana terkait pemaksaan disertai ancaman dan Pasal I UU Darurat No
12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.

“Kami juga masih mendalami terkait asal
usul senpi yang dimiliki,” kata Syafuan kepada Kalteng Pos, kemarin.

Dia menceritakan, tersangka diamankan ketika
terlihat di Puskesmas Ampah. Kemudian, urai kapolsek, personel polisi melakukan
penggeledahan di kediaman RT 03 Desa Saing.

Baca Juga :  Satu Dari 6 Pelaku Yang Diamankan di Ponton, Meninggal Dunia

Polisi mendapatkan barang bukti berupa senpi
yang digunakan untuk mengancam, serta samurai dan senapan panah.

Kapolsek menceritakan, peristiwa pengancaman
tersebut terjadi di mess PT Bartim Coalindo, Sabtu (25/5) sekitar
pukul 15.30 WIB. Tersangka datang membawa satu lembar surat dan meminta
korban menandatangani surat yang dibawanya dengan kalimat ‘tanda tangan
ini, kalau kamu tidak mau maka kamu pasti celaka’ sambil mengambil senjata api
yang diselipkan di belakang punggung dengan tertutup jaket merah.

Bahkan, ujar kapolsek, senjata api tersebut
sempat dikokang. Melihat hal tersebut korban berinisiatif menghindar namun
sempat dikejar dan akhirnya menghilangkan jejak lari ke hutan.

“Korban sempat ketakutan dan akhirnya
menyelamatkan diri ke rumah seorang warga Desa Gandrung sebelum akhirmya polisi
datang,” urai kapolsek seraya menyebutkan kasus tersebut ditangani
langsung Polsek dan masih dalam pengembangan. (log/abe)

Baca Juga :  Mayat Perempuan di Lumpur Dekat Pohon Sawit Gegerkan Warga Hampalit

TAMIANG LAYANG-Hartanto alias Tanto (39) terancam
cukup lama mendekam di balik jeruji besi. Lantaran pria warga Desa Saing,
Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim tersebut berulah mengancam seorang
karyawan tambang. Parahnya, menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui
Kapolsek Dusun Tengah M Syafuan mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 335
ayat (1) KUHPidana terkait pemaksaan disertai ancaman dan Pasal I UU Darurat No
12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.

“Kami juga masih mendalami terkait asal
usul senpi yang dimiliki,” kata Syafuan kepada Kalteng Pos, kemarin.

Dia menceritakan, tersangka diamankan ketika
terlihat di Puskesmas Ampah. Kemudian, urai kapolsek, personel polisi melakukan
penggeledahan di kediaman RT 03 Desa Saing.

Baca Juga :  Satu Dari 6 Pelaku Yang Diamankan di Ponton, Meninggal Dunia

Polisi mendapatkan barang bukti berupa senpi
yang digunakan untuk mengancam, serta samurai dan senapan panah.

Kapolsek menceritakan, peristiwa pengancaman
tersebut terjadi di mess PT Bartim Coalindo, Sabtu (25/5) sekitar
pukul 15.30 WIB. Tersangka datang membawa satu lembar surat dan meminta
korban menandatangani surat yang dibawanya dengan kalimat ‘tanda tangan
ini, kalau kamu tidak mau maka kamu pasti celaka’ sambil mengambil senjata api
yang diselipkan di belakang punggung dengan tertutup jaket merah.

Bahkan, ujar kapolsek, senjata api tersebut
sempat dikokang. Melihat hal tersebut korban berinisiatif menghindar namun
sempat dikejar dan akhirnya menghilangkan jejak lari ke hutan.

“Korban sempat ketakutan dan akhirnya
menyelamatkan diri ke rumah seorang warga Desa Gandrung sebelum akhirmya polisi
datang,” urai kapolsek seraya menyebutkan kasus tersebut ditangani
langsung Polsek dan masih dalam pengembangan. (log/abe)

Baca Juga :  Mayat Perempuan di Lumpur Dekat Pohon Sawit Gegerkan Warga Hampalit

Terpopuler

Artikel Terbaru