PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah
(Polda) Kalimantan Tengah kembali
berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika antar
provinsi.
Direktorat Narkoba Polda Kalteng,
meringkus dua orang tersangka bernama Hermansyah dan Agus tepatnya di Jalan SPG
Barat Perum Kencana Elok kelurahan Ketapang, Kecamatan Mb Ketapang, Kabupaten
Kota Waringin Timur. Pada Jumat (29/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun barang bukti yang
diamankan oleh kepolisian yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket besar
dengan berat bruto 400 gram.
Direktur Narkoba Polda Kalteng
Kombes Pol Bonny Djianto menuturkan, keduanya ini merupakan jaringan antar
provinsi yang dikendalikan oleh napi di lembaga pemasyarakatan.
“Asal barang berasal dari
Ponti dan diketahui dikendalikan oleh pelaku (WD) yang saat ini sedang
menjalani hukuman di LP Klas II
Pangkalan Bun. Mereka berkomunikasi lewat ponsel dengan intens,”
ujar Kombes Bonny.
Bonny menjelaskan, akhir-akhir
ini pihaknya sering mengungkap jaringan yang berasal dari Pontianak, Kalimantan
Barat. Menurutnya hal ini disebabkan beralihnya haluan pelaku tindak pidana
narkoba di Kalimantan Tengah setelah pasokan sabu dari Banjarmasin terhenti.
“Barang yang dari Banjar
sudah mulai kosong karena dilakukan operasi besar-besaran di Banjar. Kini
beralih haluan ke daerah Ponti. Tidak menutup kemungkinan sementara ini terus
dari Ponti karena ponti barangnya dari Malaysia dekat dan jalur darat
terhubung,” katanya.
Kedua tersangka dikenai pasal 114
ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika. Kini kasus tersebut masih dalam tahap
pengembangan.