PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menangkap 11 tersangka pelaku peredaran narkotika. Ke-11 tersangka itu merupakan tiga jaringan pengedar narkotika lintas Kalimantan.
Selain mengamankan 11 orang tersangka, petugas BNN juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 1,25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, jaringan ini juga melibatkan narapidana yang tengah ditahan di Lapas Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustyanto, mengatakan, ke-11 orang yang ditangkap merupakan jaringan pengedar yang berasal dari luar wilayah dan akan berencana untuk mengedarkan narkoba di Kalimantan Tengah.
"Mereka ini merupakan pemain yang berasal dari tiga jaringan, yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang akan memasukan narkoba ke Kota Palangka Raya yang pengirimannya melalui jalur darat,” kata Roy Hardi, Jumat (1/9/2021).
Dibeberkan Roy, pertama kali petugas mengamankan pelaku berinisial SR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,60 gram.
Penangkapan SR dilakukan ketika sedang melakukan pengiriman narkoba dengan menggunakan mobil travel dari Banjarmasin ke Palangka Raya, dengan modus memasukkan sabu ke dalam tas selempang milik kurir berinisial IH.
"Setelah itu tersangka IH ditangkap di ruas Trans Kalimantan tepatnya di wilayah Desa Taruna Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 50,60 gram sabu, satu buah tas selempang, handphone, dan uang sebesar Rp300 ribu," tambahnya
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap penerima sabu atas nama FS yang mana diamankan di Jalan RTA Milono, dengan barang bukti handphone, sepeda motor dan uang tunai.
"Untuk mengungkap kasus ini petugas kita bekerjasama dengan Kalapas Palangka Raya, berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti yang diamankan adalah IH, FS dan SR alias Otong (narapidana)," katanya.
Kemudian untuk jaringan kedua petugas juga mengamankan dua jaringan dari Kalimantan Barat. yang merupakan bandar sekaligus kurir bernama Maskur.
"Pelaku ditangkap saat naik angkutan umum Damri. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu 200,35 gram, dan setelah itu berhasil mengamankan lagi tiga orang dari tempat yang berbeda-beda di Kotawaringin Timur dan Katingan," tambahnya.
Dan berdasarkan pengembangan petugas mengamankan calon penerima sabu berinisial FA dan SR alias Ipul yang merupakan narapidana dan saat ini sudah ditangani pihak Lapas.
"Lebih lanjut untuk jaringan terakhir BNN Kalteng melakukan pengungkapan yang lumayan besar, yakni barang bukti Sabu-sabu seberat 1 kilogram dari 5 orang tersangka dan salah satunya merupakan bandar, beraksi di Sampit membawa barang dari Pontianak" tuturnya.
Petugas mengamankan seorang bandar yang juga seorang kurir dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg yakni Apiang bersama dua anaknya CE dan ST yang membawa sebuah mobil minibus, dan pelaku ditangkap di jalan lintas Kalimantan kilometer 90 Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Petugas menangkap MR yang merupakan penerima dengan lokasi serah terima di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan tak berselang waktu juga menangkap SW di jalan Juanda Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan tersangka di amankan yakni Apiang, Celvin, Steffen, MR dan SW dengan barang bukti yang disita 1 Kilogram sabu," ungkapnya.