29.1 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Pemuda Diamankan, Cabuli Anak di Bawah Umur

MUARA TEWEH – Pemuda di Barito Utara
(Batara) diamankan pihak kepolisian diduga melakukan pencabulan anak di bawah
umur sebut saja nama samara Mawar (14) dan Identitas pelaku berinisial MS (19).

Informasi yang dihimpun di lapangan,
korban di bawa kabur selama 5 hari, dari mulai 22-26 Agustus 2019. Pada saat di
bawa kabur tersebut korban dicabuli berkali kali oleh pemuda yang sudah putus
sekolah ini. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/8).

Kasat Reskrim Polres Batara AKP
Kristanto Situmeang melalui Kanit PPA Aipda Arlan Firdaus,
membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Saat
ini tersangka, sudah diamankan di Mapolres Batara.

“Pelaku sudah ditahan dan kasus
ini terungkap atas laporan orang tua korban yang keberatan dan melaporkannya
kepada pihak Kepolisian,’ terang Ahlan, Minggu (1/9).

Baca Juga :  Aspidsus: Aset Hasil Korupsi Akan Disita

Jalannya kejadian, bebernya, Kamis
(22/8) pelaku mengajak korban dari pintu belakang rumahnya korban dan membawa
ke pondok kebun karet dan setibanya di pondok tersebut sekira jam 12.00
wib.  Pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengatakan
ucapan “kalau terjadi apa-apa aku (pelaku, red) akan bertanggung
jawab”.

Pelaku dikenakan pasal persetubuhan
anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul. (dad)

MUARA TEWEH – Pemuda di Barito Utara
(Batara) diamankan pihak kepolisian diduga melakukan pencabulan anak di bawah
umur sebut saja nama samara Mawar (14) dan Identitas pelaku berinisial MS (19).

Informasi yang dihimpun di lapangan,
korban di bawa kabur selama 5 hari, dari mulai 22-26 Agustus 2019. Pada saat di
bawa kabur tersebut korban dicabuli berkali kali oleh pemuda yang sudah putus
sekolah ini. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/8).

Kasat Reskrim Polres Batara AKP
Kristanto Situmeang melalui Kanit PPA Aipda Arlan Firdaus,
membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Saat
ini tersangka, sudah diamankan di Mapolres Batara.

“Pelaku sudah ditahan dan kasus
ini terungkap atas laporan orang tua korban yang keberatan dan melaporkannya
kepada pihak Kepolisian,’ terang Ahlan, Minggu (1/9).

Baca Juga :  Aspidsus: Aset Hasil Korupsi Akan Disita

Jalannya kejadian, bebernya, Kamis
(22/8) pelaku mengajak korban dari pintu belakang rumahnya korban dan membawa
ke pondok kebun karet dan setibanya di pondok tersebut sekira jam 12.00
wib.  Pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengatakan
ucapan “kalau terjadi apa-apa aku (pelaku, red) akan bertanggung
jawab”.

Pelaku dikenakan pasal persetubuhan
anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul. (dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru