KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian telah
menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) tim teknis Polri. Tim yang
mengusut penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu bekerja
selama enam bulan terhitung mulai, Kamis (1/8/2019). Tugas mereka dibagi sesuai
dengan kompetensinya masing-masing.
“Sesuai dengan pembagian pelaksanaan tugas masing-masing dan kemampuan yang
sudah dibagi Sprindik,†kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)
Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (31/7/2019).
Dedi menegaskan tim teknis analisis ini nantinya bertugas menganalisis
tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, analisis rekaman kamera
pengawas dan analisis sketsa wajah terduga pelaku.
“Tim akan menganalisis TKP karena sesuai dengan teori pembuktian peristiwa
pidana, bermula dari TKP. Pengolahan TKP yang baik didukung peralatan dan
proses pembuktian ilmiah, pengungkapan kasus bisa 60-70 persen,†kata Dedi.
Fokus kedua tim akan mendalami kembali hasil pemeriksaan 70 saksi yang
pernah dicek oleh Tim Pakar. Sesuai dengan waktu dan apa yang diketahui. Untuk
lebih mempertajam petunjuk-petunjuk dalam langkah mendalami. “Saksi akan
di-cluster sesuai waktu dan pengetahuan guna mengerucutkan petunjuk,”
jelasnya.
Sementara enam kasus yang diduga dapat menjadi motif penyiraman terhadap
Novel pun menjadi bagian dari pemeriksaan saksi. Kemudian Tim Teknis akan fokus
menganalisis rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian dan rekaman kamera
pengawas apapun yang berhubungan dengan TKP.
Untuk analisis sketsa wajah, Tim Teknis akan kerja sama dengan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
meski INAFIS jadi leading sector analisis Itu.
“Semakin sempurna wajah terduga pelaku, akan semakin akurat untuk
identifikasi. (Sketsa wajah) akan dikaitkan dengan basis data Dukcapil, nanti
bisa diketahui terduga pelaku. Kami juga bekerja sesuai fakta hukum dan
mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya. Semua faktor itu akan
disatukan untuk menghasilkan sebuah kesimpulan.
Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran Romli
Atmasasmita mengaku kurang yakin pelaku penyerangan kasus penyidik KPK Novel
Baswedan terungkap. Lantaran kasus ini telah terjadi sekian lama. Bahkan dari
pembentukan satuan gabungan kasus ini belum membuahkam hasil. â€Sudah sekian
lama tim bekerja mulai dari nol. Saya pesimis berhasil,” kata Pakar Hukum
sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Khawatirnya kasus yang telah lama ini dapat terlupakan. Sehingga tak
menghasilkan dan mendapatkan pelaku atau aktor di balik peristiwa penyerangan
tersebut. “Harus dihentikan daripada memberikan harapan angin surga,”
ucapnya.
Pembentukan Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Pakar. Kabareskrim
Irjen Pol Idham Azis ditunjuk sebagai ketua Tim Teknis. Meski sebelumnya pernah
menangani kasus ini saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. (dan/indopos/kpc)