MUARA TEWEH – Rasa bahagia tercampur dengan rasa haru, mungkin itu
yang dirasakan empat orang narapidana lapas kelas IIB Muara Teweh, pada malam
ini, (1/4) sekira pukul 19.30 wib. Karena mendapat asimilasi dirumah dan bisa
berkumpul bersama keluarga tercinta.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara
Teweh, Sarwito menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor
10 tahun 2020 tentang asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak. Dalam
rangka pencegahan penanggulangan Covid-19, berlaku secara umum di Lapas rutan
seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
“Tujuannya melaksanakan
program ini untuk mengurangi kapasitas khususnya dilapas kelas IIB Muara Teweh
yang mengalami over kapasitas dan keduanya adalah mewujudkan physical
distancing,”kata Sarwito, saat menyerahkan SK kepada Narapidana yang mendapat
asimilasi.
Dikatakannya bahwa dari
Kementerian Hukum dan HAM secara jumlah ada 30.000 yang akan dibebaskan dan
dari Lapas Muara Teweh secara perhitungan ada 38 yang akan mendapat asimilasi.
Akan tetapi, dilaksanakan secara berkala sampai tanggal 7 April 2020 batas
maksimalnya.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita
proses sampai siang, kemudian sampai malam ini ada 4 yang menjalani asimilasi
di rumah,”jelasnya.
Dimana mereka yang mendapat
asimilasi tentu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Seperti sudah menjalani dua pertiga hukuman, selalu berkelakuan baik.
Kemudian mereka tidak termasuk dalam PP 99, tidak sedang menjalani pidana denda
subsider dan bukan warga negara asing.
“Yang termasuk dalam PP-99 adalah mereka yang terpidana kasus narkotika dengan pidananya 5 tahun ke atas, kemudian kasus teroris, kasus korupsi dan kejahatan internasional. Kebetulan empat orang narapidana tersebut satu di antaranya melakukan penganiayaan berat dan tiganya
lagi adalah kasus pencurian,” tandasnya.