PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat.Bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Dari sejumlah Provinsi di Indonesia, Kalteng menjadi salah satu wilayah yang tak bersengketa di MK. Meski sempat diajukan gugatan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Willy M Yoseph dan Habib Ismail. Namun Willy- Habib mencabut gugatannya di MK.
Sehingga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo termasuk akan dilantik pada 6 Februari 2024. Namun, bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan final dan berkekuatan hukum tetap dari MK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi II juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revisi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan tata cara pelantikan dengan kondisi terbaru. Adapun batas waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada di MK ditetapkan paling lambat 15 Maret 2025.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai jadwal, memberikan kepastian hukum bagi daerah yang telah menyelesaikan proses demokrasi tanpa sengketa. (hfz)