27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Kuasa Hukum Fairid – Zaini

Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara Hingga Penggunaan Uang Negara Saat Pilkada

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini. Membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wikarya F Dirun, Kuasa Hukum Fairid – Zaini membantah tuduhan soal penggelembungan suara hingga penggunaan uang negara untuk pemenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Tuduhan penggelembungan suara, kalau kita melihat apa yang dibacakan sepintas benar. Karena dia titik tolaknya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), seharusnya dihitung dari persentase suara, di situ kesalahannya,” ujarnya, Selasa (14/1).

Dia juga membantah soal penggunaan data akun instagram tim pemenangan di MK. Ia menyebut, data tersebut sudah dihapus. Bahkan data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Logistik Pilkada 2024 Tahap I, KPU Lamandau Terima 81 Ribu Surat Suara

“Sementara data yang otentik adalah data hasil pleno dimana di situ hasil pemilihan itu sudah dibenarkan oleh saksi paslon 01, saksi 01 sifatnya mandat, saksi mandat sama dengan saksi yang kalau istilah matematika yakni identik = Rojikin – Vina yang tandatangan,” imbuhnya.

Wikarya juga menyangkal tuduhan menggunakan uang negara dengan cara membagikan bantuan sosial , dana hibah, bagi sarung melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatasnamakan Paslon nomor urut 2 itu.

“Mereka menuduh Fairid calon petahana, padahal Fairid bukan petahana. Karena beliau berhenti sebagai wali kota yang berakhir pada September 2023 dan Pilkada pada November 2024 dan itu jauh sekali,” terangnya.

”Bagi tapih itu fitnahnya luar biasa, karena disitu ada mekanismenya.  Seharusnya kalau merasa itu betul (pelanggaran) laporkan ke bawaslu, sampaikan buktinya. Jangan mengumbar di publik,” sambungnya.

Baca Juga :  Hasil Pilkada Kalteng: 6 Kabupaten Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, 8 Lainnya Tunggu Putusan MK

Lebih lanjut lagi, dia menyebut bahwa sudah mendapati bukti berupa foto dan video diduga kecurangan yang dilakukan Paslon 01.

”Kami sebut itu playing victim, nanti akan disampaikan selengkapnya ketika keterangan pihak terkait disampaikan di sidang MK,” ungkapnya.

”Soal tapih, informasinya ada laporan itu ke bawaslu , namun saat ditanya bawaslu buktinya , tidak dibuktikan. Artnya menuduh tanpa bukti,” paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menyaring berita yang beredar terkait tuduhan yang disebut tidak berdasar dan melakukan kroscek lagi.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini. Membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wikarya F Dirun, Kuasa Hukum Fairid – Zaini membantah tuduhan soal penggelembungan suara hingga penggunaan uang negara untuk pemenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Tuduhan penggelembungan suara, kalau kita melihat apa yang dibacakan sepintas benar. Karena dia titik tolaknya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), seharusnya dihitung dari persentase suara, di situ kesalahannya,” ujarnya, Selasa (14/1).

Dia juga membantah soal penggunaan data akun instagram tim pemenangan di MK. Ia menyebut, data tersebut sudah dihapus. Bahkan data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Logistik Pilkada 2024 Tahap I, KPU Lamandau Terima 81 Ribu Surat Suara

“Sementara data yang otentik adalah data hasil pleno dimana di situ hasil pemilihan itu sudah dibenarkan oleh saksi paslon 01, saksi 01 sifatnya mandat, saksi mandat sama dengan saksi yang kalau istilah matematika yakni identik = Rojikin – Vina yang tandatangan,” imbuhnya.

Wikarya juga menyangkal tuduhan menggunakan uang negara dengan cara membagikan bantuan sosial , dana hibah, bagi sarung melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatasnamakan Paslon nomor urut 2 itu.

“Mereka menuduh Fairid calon petahana, padahal Fairid bukan petahana. Karena beliau berhenti sebagai wali kota yang berakhir pada September 2023 dan Pilkada pada November 2024 dan itu jauh sekali,” terangnya.

”Bagi tapih itu fitnahnya luar biasa, karena disitu ada mekanismenya.  Seharusnya kalau merasa itu betul (pelanggaran) laporkan ke bawaslu, sampaikan buktinya. Jangan mengumbar di publik,” sambungnya.

Baca Juga :  Hasil Pilkada Kalteng: 6 Kabupaten Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, 8 Lainnya Tunggu Putusan MK

Lebih lanjut lagi, dia menyebut bahwa sudah mendapati bukti berupa foto dan video diduga kecurangan yang dilakukan Paslon 01.

”Kami sebut itu playing victim, nanti akan disampaikan selengkapnya ketika keterangan pihak terkait disampaikan di sidang MK,” ungkapnya.

”Soal tapih, informasinya ada laporan itu ke bawaslu , namun saat ditanya bawaslu buktinya , tidak dibuktikan. Artnya menuduh tanpa bukti,” paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menyaring berita yang beredar terkait tuduhan yang disebut tidak berdasar dan melakukan kroscek lagi.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru