30.9 C
Jakarta
Friday, March 28, 2025

Sosialisasi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020: Pahami Regulasi Sektor Pertambangan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Sabtu (7/12/2024).

Kegiatan itu, menarik perhatian luas dari berbagai kalangan. Termasuk mahasiswa, pemerhati lingkungan, dan pelaku industri tambang yang datang untuk mendalami regulasi baru ini. Begitu juga dengan implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Pria yang akrab disapa SKY ini menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait mengenai regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas. Tetapi juga menegaskan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Akui Kalah Pilpres, Cak Imin Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menurutnya dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Sigit Karyawan Yunianto menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU Minerba tidak hanya bergantung pada pemerintah. Akan tetapi juga pada partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kalimantan Tengah memiliki potensi luar biasa di sektor tambang. Jika dikelola dengan bijaksana, potensi ini dapat menjadi pendorong utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,”paparnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Sabtu (7/12/2024).

Kegiatan itu, menarik perhatian luas dari berbagai kalangan. Termasuk mahasiswa, pemerhati lingkungan, dan pelaku industri tambang yang datang untuk mendalami regulasi baru ini. Begitu juga dengan implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Pria yang akrab disapa SKY ini menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait mengenai regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas. Tetapi juga menegaskan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Akui Kalah Pilpres, Cak Imin Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menurutnya dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Sigit Karyawan Yunianto menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU Minerba tidak hanya bergantung pada pemerintah. Akan tetapi juga pada partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kalimantan Tengah memiliki potensi luar biasa di sektor tambang. Jika dikelola dengan bijaksana, potensi ini dapat menjadi pendorong utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,”paparnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru