Site icon Prokalteng

Dorong Pemerintah dan Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Anggota DPR RI Dapil Kalteng, H. Agustiar Sabran S Kom

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai May Day atau hari buruh se-dunia. Refleksi dan evaluasi terhadap kondisi para pekerja serta kebijakan terkait ketenagakerjaan menjadi penting dilakukan pada momentum ini.

Beberapa persoalan yang dihadapi jutaan buruh di Indonesia saat ini yaitu terkait kesejahteraan buruh, sistem kontrak dan outsourcing, PHK, serta ketidakberpihakan pemerintah kepada buruh menjadi perhatian untuk diselesaikan dengan baik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalteng H Agustiar Sabran S Kom mengatakan bahwa momentum Hari Buruh atau May Day diharapkan menjadi upaya penguatan terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia, khususnya Kalteng.

“Kita mendorong agar pemerintah dan pelaku usaha dapat memperhatikan kesejahteraan buruh. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh selama ini juga perlu diberikan apresiasi, baik melalui menaikan gaji dan memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para buruh. Upaya ini harus didukung penuh oleh pelaku usaha dan investor yang ada,” katanya kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.jawapos.com), Kamis (2/5).

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng tersebut menambahkan bahwa, pentingnya peningkatan kapasitas dan kemampuan para buruh dalam bekerja.

“Momentun hari buruh ini, kita dapat saling menguatkan dalam bekerja dan berkar ya demi terwujudkan kesejahteraan bersama . Ketika hak hak dan kesejahtera an buruh terpenuhi dengan baik, kita yakin mereka bekerja dengan maksimal dan ketika buruh memiliki kemampuan dan bekerja dengan cakap,” tegasnya lagi.

Sebagai Wakil Rakyat, dirinya akan terus mendorong agar kesejahteraan buruh terus ditingkatkan. Selain itu, meminta agar kemampuan dan SDM buruh terus ditingkatkan. Sehingga dapat menjadi orang-orang yang mandiri, dimanapun tempat bekerja akan dapat menyesuaikan dengan baik. (nue/kpg)

Exit mobile version