25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Sengketa Pilkada Lamandau: PSU di 25 TPS Jadi Tuntutan Petahana Hendra

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mulai menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Isnaldi mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.

“Di sejumlah TPS yang masuk dalam permohonan kita yaitu terdiri dari 25 TPS. Ada pelanggaran-pelanggaran di sana. Contohnya, ada beberapa pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di salah satu TPS, akan tapi diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut,” kata ujar Isnaldi dalam rilis yang disampaikan ke prokalteng.co, Rabu (15/1/2025).

Lanjut Isnaldi, mereka merupakan pemilih pindahan. Namun tanpa surat keterangan pindah yang diterbitkan pihak termohon yakni penyelenggara pemilu. Ada daftar pemilih tambahan, kemudian ada pemilih dari TPS yang bukan semestinya.

Baca Juga :  Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran Akan Bersaing Ketat di Jabar

“Itulah yang teridentifikasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yang muaranya nanti kita minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 25 TPS tadi banyak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara,” ungkapnya.

Selain itu, adanya dugaan politik uang yang terjadi di 25 TPS yang mana disebutkan dalam permohonan tersebut, dengan modus pemberian uang dari paslon lain kepada masyarakat dan diklaim telah memiliki bukti.

“Jumlahnya bervariasi mulai dari 200-300 ribu rupiah,” ucapnya.

Kemudian adanya intimidasi yang dilakukan tim sukses paslon lain kepada saksi-saksi paslon nomor 1. Misalnya, ada yang melakukan penarikan ID card, pengusiran saksi, hingga pengancaman.

“Itu masih termasuk dalam 25 TPS yang kami ajukan. Sehingga, terhadap hal-hal demikian maka kita meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena ada tiga hal prinsip yang dilakukan penyelenggara atau juga peserta,” ujarnya.

Baca Juga :  Kantongi 7,62 Gram Sabu, Pria di Rakumpit Ditangkap Polisi

Sementara terkait bukti-bukti, Isnaldi menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dengan matang seluruh bukti yang diikutsertakan dalam permohonan sebagai penguat.

“Untuk bukti-bukti sampai hari ini kita sebagai penguat dalil-dalil tadi sudah memasukkan 181 bukti yang terdiri dari form C hasil, daftar hadir, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan. Kemudian ada DPT online untuk membuktikan dalil pemilih yang memilih di TPS yang bukan semestinya,” terangnya.

Terkait dengan saksi, lanjut Isnaldi, sudah dipersiapkan orang yang paling mengerti soal isu-isu yang sudah disampaikan dalam persidangan.

“Kita yakin dengan permohonan kita, di mana di 25 TPS tersebut memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Semua surat atau bukti yang kita ajukan menguatkan dalil-dalil kita,” pungkasnya. (tim)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mulai menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Isnaldi mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.

“Di sejumlah TPS yang masuk dalam permohonan kita yaitu terdiri dari 25 TPS. Ada pelanggaran-pelanggaran di sana. Contohnya, ada beberapa pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di salah satu TPS, akan tapi diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut,” kata ujar Isnaldi dalam rilis yang disampaikan ke prokalteng.co, Rabu (15/1/2025).

Lanjut Isnaldi, mereka merupakan pemilih pindahan. Namun tanpa surat keterangan pindah yang diterbitkan pihak termohon yakni penyelenggara pemilu. Ada daftar pemilih tambahan, kemudian ada pemilih dari TPS yang bukan semestinya.

Baca Juga :  Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran Akan Bersaing Ketat di Jabar

“Itulah yang teridentifikasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yang muaranya nanti kita minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 25 TPS tadi banyak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara,” ungkapnya.

Selain itu, adanya dugaan politik uang yang terjadi di 25 TPS yang mana disebutkan dalam permohonan tersebut, dengan modus pemberian uang dari paslon lain kepada masyarakat dan diklaim telah memiliki bukti.

“Jumlahnya bervariasi mulai dari 200-300 ribu rupiah,” ucapnya.

Kemudian adanya intimidasi yang dilakukan tim sukses paslon lain kepada saksi-saksi paslon nomor 1. Misalnya, ada yang melakukan penarikan ID card, pengusiran saksi, hingga pengancaman.

“Itu masih termasuk dalam 25 TPS yang kami ajukan. Sehingga, terhadap hal-hal demikian maka kita meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena ada tiga hal prinsip yang dilakukan penyelenggara atau juga peserta,” ujarnya.

Baca Juga :  Kantongi 7,62 Gram Sabu, Pria di Rakumpit Ditangkap Polisi

Sementara terkait bukti-bukti, Isnaldi menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dengan matang seluruh bukti yang diikutsertakan dalam permohonan sebagai penguat.

“Untuk bukti-bukti sampai hari ini kita sebagai penguat dalil-dalil tadi sudah memasukkan 181 bukti yang terdiri dari form C hasil, daftar hadir, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan. Kemudian ada DPT online untuk membuktikan dalil pemilih yang memilih di TPS yang bukan semestinya,” terangnya.

Terkait dengan saksi, lanjut Isnaldi, sudah dipersiapkan orang yang paling mengerti soal isu-isu yang sudah disampaikan dalam persidangan.

“Kita yakin dengan permohonan kita, di mana di 25 TPS tersebut memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Semua surat atau bukti yang kita ajukan menguatkan dalil-dalil kita,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru