PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Palangka Raya menerima tiga laporan. Dua diantaranya merupakan laporan pemilihan gubernur (Pilgub) pelimpahan provinsi. Sementara satunya laporan terkait pemilihan wali kota (pilwalkot).
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Yansen mengatakan ada satu laporan yang terbukti melanggar.
“Satu laporan pelimpahan dari provinsi, terkait pemasangan APK, reklame atau bilboard, terbukti melanggar. Laporan kedua pelimpahan provinsi tidak terbukti, karena objek yang dilaporkan sudah tidak ada. Kami telah menerima tiga laporan. Dua pelimpahan dari provinsi terkait alat peraga kampanye (APK). Sudah kami proses dan sudah kami keluarkan statusnya,” ungkap Yansen saat ditemui Prokalteng.co pada Kamis, (14/11/2024).
Sedangkan terkait dua laporan yang dilimpahkan, Yansen mengatakan pihaknya diberikan kewenangan provinsi untuk memproses karena laporan berada di wilayah Kota Palangka Raya.
Sementara untuk laporan ketiga yang pihaknya terima, adalah perusakan APK Pilwalkot. Namun demikian, Bawaslu Kota Palangka Raya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti.
“Untuk Bawaslu Kota Palangka Raya ada satu terkait perusakan APK. Berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti. Petugas kebersihan sedang melakukan pembersihan selokan, dan waktu itu mencabut APK kemudian ditaruh di samping lalu ia ditelpon pimpinan untuk pindah lokasi. Karena mendesak ia lupa mengembalikannya. Hanya satu APK itu yang dilaporkan,” tutupnya. (jef/hnd)