PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penerapan PPKM Level 3 diperketat atau PPKM level 4 di Wilayah Kota Palangka Raya, bakal menggunakan sejumlah strategi. Hal itu sesuai dengan hasil rapat teknis penerapan PPKM di wilayah Kota Palangka Raya antara Pemprov Kalteng dengan Pemkot Palangka Raya.
Pertama, melaksanakan testing masif sesuai dengan target testing harian berbasis sasaran sesuai dengan pemetaan di antaranya testing seluruh kontak erat, testing seluruh suspek testing dengan tujuan deteksi dini kasus berbasis kelompok target (RT, RW, dan Komunitas (pasar, kafe, dll), dan testing dengan tujuan screening terhadap seluruh pelaku perjalanan keluar masuk Kota Palangka Raya.
Kedua, melaksanakan tracing secara tuntas terhadap seluruh kontak erat kasus konfirmasi Covid-19 dengan penanganan seperti, melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing terhadap seluruh kontak erat yang testing antigen negatif tetapi belum testing PCR dan melaksanakan isolasi terpusat terhadap seluruh kontak erat yang hasil testing antigen positif tetapi belum testing PCR.
Ketiga, melaksanakan perawatan secara komprehensif sesuai dengan beratnya gejala seperti hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit dan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan dirawat di pusat isolasi mandiri yang ditetapkan pemerintah.
Keempat, melaksanakan pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kota Palangka Raya secara tepat sesuai hasil pemetaan zonasi sebaran kasus aktif dengan melakukan pengetatan kriteria zonasi RT dari 7 hari menjadi 14 hari.
Kelima, melaksanakan pengetatan PPKM Level 3 dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. Terakhir, melaksanakan pemberian bantuan sosial dan bantuan ekonomi.
Pj. Sekda H Nuryakin menyampaikan, Pemprov Kalteng menginginkan penerapan PPKM diperketat di Kota Palangka Raya. “Kami jelaskan apakah secara teknis katakanlah level 3, tetapi keinginan dari Pemprov Kalteng bahwa ini PPKM yang diperketat," tegas Nuryakin, kemarin.
Dia mengatakan, sesuai petunjuk dari pimpinan, adanya pengaturan dengan pembatasan orang, baik yang masuk wilayah Kota Palangka Raya, maupun yang keluar dari Kota Palangka Raya. Selain itu, kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan esensial yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, pelaksanaan ibadah diharapkan ada interpensi dari Pemprov Kalteng.
“Perwali lebih dipertegas lagi, sebelum Perwali dibikin atau dikeluarkan. Alangkah baiknya di koordinasikan dengan BPBD Provinsi. Artinya keinginan level provinsi dan level kota frekuensinya harus sama dulu," pungkasnya.