26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Disperkimtan Kalteng Berupaya Sinergikan Luasan Kawasan Permukiman

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya melakukan sinergi luasan kawasan pemukiman.

Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng).

“Maksud dan tujuan kegiatan rakor ini, yaitu sesuai dengan kewenangan antara pusat daerah perlu adanya kesepakatan antara pusat dan daerah tentang luasan kawasan,” ungkap Plh. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng Flederick, Senin (30/10).

Flederick menjelaskan, dengan kesepakatan nantinya pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam penentuan indikator pada program kegiatan bidang kawasan permukiman, perlu adanya kesepakatan, pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator kerja yang dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siapkan Bonus Rp250 Juta, Bagi yang Berhasil Temukan

Selain itu, perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil kegiatan yang dilaksanakan.

“Hasil yang ingin dicapai adalah diharapkan nantinya adanya keselarasan program bidang kawasan permukiman di Provinsi Kalteng, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk ketersediaan data bidang kawasan permukiman,” pungkas Flederick. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya melakukan sinergi luasan kawasan pemukiman.

Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng).

“Maksud dan tujuan kegiatan rakor ini, yaitu sesuai dengan kewenangan antara pusat daerah perlu adanya kesepakatan antara pusat dan daerah tentang luasan kawasan,” ungkap Plh. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng Flederick, Senin (30/10).

Flederick menjelaskan, dengan kesepakatan nantinya pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam penentuan indikator pada program kegiatan bidang kawasan permukiman, perlu adanya kesepakatan, pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator kerja yang dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siapkan Bonus Rp250 Juta, Bagi yang Berhasil Temukan

Selain itu, perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil kegiatan yang dilaksanakan.

“Hasil yang ingin dicapai adalah diharapkan nantinya adanya keselarasan program bidang kawasan permukiman di Provinsi Kalteng, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk ketersediaan data bidang kawasan permukiman,” pungkas Flederick. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru