Site icon Prokalteng

Bersama-Menyatukan Persepsi dan Menyinergikan Pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB

Asisten Ekbang Setda Kalteng Sri Widanarni. Menyampaikan sambutan di Ruang Betang Lt 2 Swiss- Bell Hotel Danum Palangka Raya, Senin (30/9).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembahasan dan penandantanganan perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan opsen atau pengutan tambahan pajak, menurut persentase tertentu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) di Ruang Betang Lt 2 Swiss- Bell Hotel Danum Palangka Raya, Senin (30/9).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Sri Widanarni. Saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan, Rakor ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan menyinergikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalteng yang nanti dituangkan dalam PKS.

”Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Daerah Provinsi harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,”  ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan. Salah satu bentuk sinergi tersebut berupa sharing  pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.

Dia menegaskan, untuk memastikan pemungutan opsen yang dimulai tanggal 5 Januari 2025 tersebut berjalan baik dan sinergis, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, pertama melakukan penyusunan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen.

 

Kedua, mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB serta opsen MBLB, dengan menyusun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.

Ketiga, sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.

Keempat, memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terakhir, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB dan opsen Pajak MBLB Bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi Bank Presepsi atau Bank Pembangunan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menyampaikan, kegiatan  rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota dalam pengelolaan option PKB dan BBNKB.

”Demi meningkatkan pendapatan asli daerah kepada Pemerintah Provinsi Kalteng,” bebernya.

Dia menjelaskan, rapat koordinasi finalisasi pembahasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) sinergi optimalisasi option dan pajak daerah bertujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota dalam pengelolaan pajak daerah dan option.

”Meningkatkan kapasitas dan efektivitas pengumpulan PKB dan BBNKB serta option sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak,” ujarnya.

”Menyepakati perjanjian kerjasama antar pemerintah  daerah Kalteng dengan pemerintah seluruh kabupaten kota terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah,” bebernya. (hfz)

Exit mobile version