PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penerapan SPM Bidang Sosial Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Selasa (29/10/2024).
Kepala Dinsos Provinsi Kalimantan Tengah, Edy Karusman, melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Kalteng, Firta Maria Dese, menyatakan pentingnya pelaksanaan rapat koordinasi ini.
Menurutnya, kegiatan ini sangat strategis karena menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat miskin dan kurang mampu.
Firta menegaskan, Standar Pelayanan Minimal mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib, yang wajib diterima setiap warga negara secara minimal.
Penerapan SPM ini menjadi dasar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan, keterlantaran, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban eksploitasi, serta penyandang disabilitas.
“Dinas Sosial merupakan instansi yang memiliki tugas penting dalam penanganan pelayanan dasar sesuai SPM di bidang sosial. Oleh karena itu, pemahaman terkait landasan hukum, penyusunan rencana kegiatan, cara perhitungan kebutuhan, serta pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar sangat diperlukan. Selain itu, evaluasi dan pelaporan SPM juga akan dilakukan menggunakan aplikasi,” ungkap Firta Maria.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dengan baik penerapan Standar Pelayanan Minimal, sehingga hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal dan tepat sasaran. (tim)