PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Air Minum dan Sanitasi Provinsi, Kabupaten Kota se-Kalteng Tahun 2025 di Aula Lantai II Kantor Bapperida Kalteng, Senin (29/9/2025).
Rakor ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung, yang sekaligus menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang air minum dan sanitasi untuk lima tahun ke depan.
Leonard menegaskan bahwa sektor air minum dan sanitasi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Ia menyampaikan bahwa dalam RPJMD Kalteng Tahun 2025–2029, telah ditetapkan beberapa target strategis, yakni target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan sebesar 50 % pada tahun 2029, target akses sanitasi aman sebesar 20 %, rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah sebesar 40 %, serta timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah sebesar 23,80 %.
“Target RPJMN 2025–2029 ini harus diinternalisasi dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keterpaduan perencanaan secara vertikal dan horizontal sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas,” katanya.
Dalam rangka internalisasi target pembangunan, Leonard menjelaskan bahwa target yang telah ditetapkan di tingkat provinsi akan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar seluruh daerah memiliki arah pembangunan yang sinkron dan selaras dengan kebijakan nasional serta provinsi.
Rakor ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari lintas sektor, termasuk Kepala Instansi Vertikal, Dinas, Badan, dan Unit Satuan Kerja lingkup Provinsi Kalteng yang tergabung dalam Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi atau Pokja PPAS Provinsi, Para Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota selaku Ketua Pokja PPAS/PKP/AMPL, serta Kepala Dinas dan Unit Satuan Kerja terkait dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, baik yang hadir langsung maupun secara daring.(mmckalteng)