Site icon Prokalteng

Pilkada, Plt Gubernur Habib Sampaikan Pesan Ini untuk Paslon

pilkada-plt-gubernur-habib-sampaikan-pesan-ini-untuk-paslon

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Plt
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya menyampaikan pesan kepada calon gubernur
dan wakil gubernur serta tim masing-masing, agar mengikuti tahapan Pilkada
dengan baik dan damai.  Tentunya dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan.

Habib juga berpesan agar
masing-masing tim tidak mendeskreditkan calon lain, tetapi berkampanye dengan
bijak, santun, dan memperhatikan persatuan dan kesatuan.

“Deklrasi kampanye damai pada
hari ini, merupakan komitmen bersama pasangan calon dan tim untuk berkampanye
dengan baik. Dan deklrasi bersama ini bukan seremonial semata, tetapi untuk
mempertegas sikap peserta Pilkada untuk turut menciptakan iklim yang kondusif
bagi keseluruhan proses Pilkada,” kata Plt Gubernur Habib Ismail.

Menurutnya, pasangan calon yang
ditetapkan oleh KPU merupakan tokoh sentral di Provinsi Kalteng. Prrhstian
masyatakat akltenh, khususnya para pemilih tahun yang jumlah 1,6 juta lebih
semua mata tertuju, pikiran ya fokus pada dua pasnagan calon ini. 

“Masyarakat akan segenap
memberikan penilaian dam pertimbangan sampai menjatuhkan sikap politiknya untuk
memilih pasangan calon yang diharapkan mampu memimpin dan mensejahterakan
seluruh masyarakat Kalteng. Deklarasi pada hari ini merupakan kerangka
membangun catatan nilai norma dan etika dalam proses kehidupan
berdemokrasi,” ucapnya.

Penyelenggaraan kampanye yang
dilaksanakan selama 3 bulan dan berakhir 3 hari seblum masa pemungutan suara,
harus diamnfaatkan dengan baik oleh paslon dan tim. Dan kampanye juga harus menerapkan
protokol kesehatan. 

“Kampanye
harus menerapkan protokol kesehatan. Kemudian kepada pasnagan calom dan tim
juga harus menaati larangan yang harus dipatuhi dan itu tidak dilanggar dalam
kampanye. Itu diantaramya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945. Kemudian dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon kepala atau wakil dan atau parpol. Dilarang menghasut parpol,
persorangan, kelompok masyaakat. Dilarang juga menggunakan kekerasan dalam
merangkul pemdukung serta tidak menjadikan tempa ibadah dan pendidikan sebagai
lokasi kampanye,” pungkasnya. 

Exit mobile version