27.7 C
Jakarta
Wednesday, July 30, 2025

Pemprov Kalteng dan KPK Gelar SPI 2025, Perkuat Pencegahan Korupsi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (28/7/2025).

Pelaksanaan SPI bertujuan untuk menilai tingkat penerapan prinsip integritas serta efektivitas tata kelola lembaga pemerintahan, sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan korupsi melalui pemetaan potensi risiko dan pembenahan sistem pelayanan publik secara menyeluruh.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung, dalam arahannya menegaskan bahwa SPI merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bukan sekadar survei rutin, melainkan alat penilai integritas yang mencerminkan konsistensi birokrasi dalam menjalankan tugas secara akuntabel.

“SPI mencakup 12 indikator utama antara lain pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, pencegahan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, pengawasan terhadap perdagangan pengaruh (trade in influence), penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), transparansi informasi publik, edukasi antikorupsi, penguatan sistem pengendalian intern, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Leonard.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida)  Kalteng ini, memaparkan bahwa hingga 26 Juli 2025, data populasi yang berhasil dihimpun mencakup 2.644 aparatur sipil negara (ASN) sebagai responden internal, 2.739 individu dari kalangan penerima layanan serta penyedia barang/jasa sebagai populasi eksternal, dan 287 pakar atau narasumber ahli sebagai kelompok independen.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk merespons tautan survei yang dikirimkan melalui WhatsApp secara objektif dan bertanggung jawab. Selain itu, kami juga meminta perangkat daerah agar memasang QR Code SPI di titik-titik strategis, sehingga masyarakat yang pernah berinteraksi dengan instansi dapat turut serta dalam survei,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kalteng Sambangi Penyandang Disabilitas Yatim Piatu

Dalam penyusunan data populasi, Leonard mengakui terdapat kendala teknis terutama pada proses verifikasi dan pembersihan data awal. Ia menjelaskan bahwa sistem digital yang digunakan masih mendeteksi banyak entry sebagian tidak valid (not clean), baik karena duplikasi maupun kelengkapan data yang belum memadai.

“Beberapa permasalahan meliputi tidak terisinya alamat surel, nomor WhatsApp, atau tanggal mulai bekerja, data DUK yang belum disesuaikan dengan informasi dari BKN/BKD termasuk jabatan terkini, serta ketidaktersediaan buku tamu yang layak di sejumlah OPD, yang menyulitkan dalam pencatatan responden eksternal,” ungkap Leonard.

Meski demikian, Leonard menyampaikan optimisme bahwa seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan hasil SPI akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat dalam membangun sistem birokrasi yang efisien, terbuka, dan bebas dari penyimpangan.

Sementara, Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Eko Sulistiono, turut menyampaikan bahwa SPI memiliki fungsi sebagai sarana refleksi internal yang penting dalam meninjau integritas lembaga dan persepsi pemangku kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan.

“Data yang dihasilkan akan digunakan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan dan penguatan budaya kerja yang menjunjung etika serta tanggung jawab publik,” terang Eko.

Ia juga menekankan perlunya komitmen dan keterlibatan langsung pimpinan perangkat daerah dalam menindaklanjuti temuan survei, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  DPMPTSP Kalteng Kembali Gelar Layanan Perizinan On Site di Kabupaten Kotim

Perwakilan KPK RI Wilayah III Fadli Herdian, menambahkan bahwa SPI merupakan bagian integral dari agenda nasional dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor pelayanan publik.

“Survei ini bukan dimaksudkan sebagai alat penilaian sanksi, melainkan bentuk fasilitasi kepada instansi pemerintah dalam mengidentifikasi titik rawan, sehingga pembenahan dapat dilakukan secara sistematis dan berbasis data,” ujar Fadli.

Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, SPI dilakukan melalui pendekatan digital dengan pengiriman tautan survei ke nomor WhatsApp para responden terpilih, guna memperluas jangkauan serta meningkatkan efisiensi proses.

“Kami harapkan setiap responden merespons dengan segera. Tingkat partisipasi dan ketepatan waktu pengisian akan sangat mempengaruhi validitas data dan integritas hasil survei,” tegas Fadli.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, KPK telah menyusun skema pendampingan teknis kepada Pemprov Kalteng dalam bentuk rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil SPI. Rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada masing-masing OPD sebagai rujukan dalam menyusun langkah-langkah strategis perbaikan ke depan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemprov Kalteng  menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berlandaskan integritas. SPI Tahun 2025 diharapkan menjadi katalisator perubahan menuju birokrasi yang adaptif, profesional, serta sejalan dengan semangat Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Tampak hadir Perwakilan Tim SPI KPK RI Eka Putri Rahmayanti yang mewakili Direktorat Monitoring, serta seluruh kepala perangkat daerah atau perwakilannya di Pemprov Kalteng. (mmckalteng/hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (28/7/2025).

Pelaksanaan SPI bertujuan untuk menilai tingkat penerapan prinsip integritas serta efektivitas tata kelola lembaga pemerintahan, sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan korupsi melalui pemetaan potensi risiko dan pembenahan sistem pelayanan publik secara menyeluruh.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung, dalam arahannya menegaskan bahwa SPI merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bukan sekadar survei rutin, melainkan alat penilai integritas yang mencerminkan konsistensi birokrasi dalam menjalankan tugas secara akuntabel.

“SPI mencakup 12 indikator utama antara lain pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, pencegahan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, pengawasan terhadap perdagangan pengaruh (trade in influence), penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), transparansi informasi publik, edukasi antikorupsi, penguatan sistem pengendalian intern, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Leonard.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida)  Kalteng ini, memaparkan bahwa hingga 26 Juli 2025, data populasi yang berhasil dihimpun mencakup 2.644 aparatur sipil negara (ASN) sebagai responden internal, 2.739 individu dari kalangan penerima layanan serta penyedia barang/jasa sebagai populasi eksternal, dan 287 pakar atau narasumber ahli sebagai kelompok independen.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk merespons tautan survei yang dikirimkan melalui WhatsApp secara objektif dan bertanggung jawab. Selain itu, kami juga meminta perangkat daerah agar memasang QR Code SPI di titik-titik strategis, sehingga masyarakat yang pernah berinteraksi dengan instansi dapat turut serta dalam survei,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kalteng Sambangi Penyandang Disabilitas Yatim Piatu

Dalam penyusunan data populasi, Leonard mengakui terdapat kendala teknis terutama pada proses verifikasi dan pembersihan data awal. Ia menjelaskan bahwa sistem digital yang digunakan masih mendeteksi banyak entry sebagian tidak valid (not clean), baik karena duplikasi maupun kelengkapan data yang belum memadai.

“Beberapa permasalahan meliputi tidak terisinya alamat surel, nomor WhatsApp, atau tanggal mulai bekerja, data DUK yang belum disesuaikan dengan informasi dari BKN/BKD termasuk jabatan terkini, serta ketidaktersediaan buku tamu yang layak di sejumlah OPD, yang menyulitkan dalam pencatatan responden eksternal,” ungkap Leonard.

Meski demikian, Leonard menyampaikan optimisme bahwa seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan hasil SPI akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat dalam membangun sistem birokrasi yang efisien, terbuka, dan bebas dari penyimpangan.

Sementara, Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Eko Sulistiono, turut menyampaikan bahwa SPI memiliki fungsi sebagai sarana refleksi internal yang penting dalam meninjau integritas lembaga dan persepsi pemangku kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan.

“Data yang dihasilkan akan digunakan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan dan penguatan budaya kerja yang menjunjung etika serta tanggung jawab publik,” terang Eko.

Ia juga menekankan perlunya komitmen dan keterlibatan langsung pimpinan perangkat daerah dalam menindaklanjuti temuan survei, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  DPMPTSP Kalteng Kembali Gelar Layanan Perizinan On Site di Kabupaten Kotim

Perwakilan KPK RI Wilayah III Fadli Herdian, menambahkan bahwa SPI merupakan bagian integral dari agenda nasional dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor pelayanan publik.

“Survei ini bukan dimaksudkan sebagai alat penilaian sanksi, melainkan bentuk fasilitasi kepada instansi pemerintah dalam mengidentifikasi titik rawan, sehingga pembenahan dapat dilakukan secara sistematis dan berbasis data,” ujar Fadli.

Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, SPI dilakukan melalui pendekatan digital dengan pengiriman tautan survei ke nomor WhatsApp para responden terpilih, guna memperluas jangkauan serta meningkatkan efisiensi proses.

“Kami harapkan setiap responden merespons dengan segera. Tingkat partisipasi dan ketepatan waktu pengisian akan sangat mempengaruhi validitas data dan integritas hasil survei,” tegas Fadli.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, KPK telah menyusun skema pendampingan teknis kepada Pemprov Kalteng dalam bentuk rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil SPI. Rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada masing-masing OPD sebagai rujukan dalam menyusun langkah-langkah strategis perbaikan ke depan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemprov Kalteng  menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berlandaskan integritas. SPI Tahun 2025 diharapkan menjadi katalisator perubahan menuju birokrasi yang adaptif, profesional, serta sejalan dengan semangat Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Tampak hadir Perwakilan Tim SPI KPK RI Eka Putri Rahmayanti yang mewakili Direktorat Monitoring, serta seluruh kepala perangkat daerah atau perwakilannya di Pemprov Kalteng. (mmckalteng/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru