27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Sudah Sesuai Aturan

PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng mengambil langkah strategis dan cepat dalam penanganan
bencana Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini. Berpegang pada Keppres, Permendagri,
dan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Covid-19, pemprov telah melakukan realokasi anggaran untuk
penanganan wabah Covid-19 ini sesuai aturan yang berlaku.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut,
berkaitan dengan realokasi anggaran penanganan Covid-19, yang dilakukan pemprov
sudah sesuai aturan. Gubernur mempersilakan pihak legislatif di tingkat
provinsi bila ingin melakukan pengawasan.

Orang nomor satu di Kalteng ini juga
menegaskan, perihal persoalan ini, pihaknya sudah menghubungi salah satu
anggota DPRD provinsi. Apabila nanti DPRD mengundang pemprov untuk membahas mengenai
anggaran penanganan ini, kata gubernur, pihaknya akan datang dan siap mempertanggungjawabkan.

Baca Juga :  OJK Diminta Maksimal Lindungi Konsumen Transaksi Keuangan

“Para kepala dinas tidak perlu hadir,
biar Gubernur Kalteng saja yang datang,” tegasnya didampingi anggota DPR
RI Agustiar Sabran saat penyerahan paket sembako yang disalurkan melalui DPC
PDIP Kobar di Pangkalan Bun, kemarin (28/4).

“Kami pun sudah melarang para kepala perangkat
daerah untuk menghadiri undangan DPRD Kalteng. Apabila ingin diskusi, silakan
saja, tapi tidak perlu hadir di sana,” tambahnya.

Apalagi, lanjutnya, dengan adanya kondisi seperti
saat ini. Meski demikian, pihaknya tidak melarang bila diskusi dilakukan melalui
video conference. Gubernur kembali mengingatkan soal wabah Covid-19 yang sedang
dihadapi Kalteng saat ini. Sangat perlu menerapkan physical distancing. Karena
itu, menurut gubernur, tidak perlu harus datang ke kantor DPRD untuk melakukan
pembahasan.

Baca Juga :  Terus Menurun, Angka Kemiskinan Hanya 4,98 Persen di 2019

“Kami minta DPRD Provinsi bisa mengerti,
bahwa apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Silakan awasi sesuai dengan
kewenangan,” ujar suami dari Yulistra Ivo Azhari ini.

Semetara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD
Kalteng Bidang Kesejahteraan Rakyat, Hj Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya sepakat
atas usulan realokasi anggaran struktur APBD tahun 2020 senilai Rp689 miliar
lebih, yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum
menerima rincian atas penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini. Sejauh ini data
maupun laporan yang masuk ke pihaknya masih secara global.

“Memang ada disampaikan data dan laporan
secara global, tapi floating perinciannya belum,” ucap wakil rakyat dari dapil
I Kalteng ini.

PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng mengambil langkah strategis dan cepat dalam penanganan
bencana Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini. Berpegang pada Keppres, Permendagri,
dan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Covid-19, pemprov telah melakukan realokasi anggaran untuk
penanganan wabah Covid-19 ini sesuai aturan yang berlaku.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut,
berkaitan dengan realokasi anggaran penanganan Covid-19, yang dilakukan pemprov
sudah sesuai aturan. Gubernur mempersilakan pihak legislatif di tingkat
provinsi bila ingin melakukan pengawasan.

Orang nomor satu di Kalteng ini juga
menegaskan, perihal persoalan ini, pihaknya sudah menghubungi salah satu
anggota DPRD provinsi. Apabila nanti DPRD mengundang pemprov untuk membahas mengenai
anggaran penanganan ini, kata gubernur, pihaknya akan datang dan siap mempertanggungjawabkan.

Baca Juga :  OJK Diminta Maksimal Lindungi Konsumen Transaksi Keuangan

“Para kepala dinas tidak perlu hadir,
biar Gubernur Kalteng saja yang datang,” tegasnya didampingi anggota DPR
RI Agustiar Sabran saat penyerahan paket sembako yang disalurkan melalui DPC
PDIP Kobar di Pangkalan Bun, kemarin (28/4).

“Kami pun sudah melarang para kepala perangkat
daerah untuk menghadiri undangan DPRD Kalteng. Apabila ingin diskusi, silakan
saja, tapi tidak perlu hadir di sana,” tambahnya.

Apalagi, lanjutnya, dengan adanya kondisi seperti
saat ini. Meski demikian, pihaknya tidak melarang bila diskusi dilakukan melalui
video conference. Gubernur kembali mengingatkan soal wabah Covid-19 yang sedang
dihadapi Kalteng saat ini. Sangat perlu menerapkan physical distancing. Karena
itu, menurut gubernur, tidak perlu harus datang ke kantor DPRD untuk melakukan
pembahasan.

Baca Juga :  Terus Menurun, Angka Kemiskinan Hanya 4,98 Persen di 2019

“Kami minta DPRD Provinsi bisa mengerti,
bahwa apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Silakan awasi sesuai dengan
kewenangan,” ujar suami dari Yulistra Ivo Azhari ini.

Semetara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD
Kalteng Bidang Kesejahteraan Rakyat, Hj Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya sepakat
atas usulan realokasi anggaran struktur APBD tahun 2020 senilai Rp689 miliar
lebih, yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum
menerima rincian atas penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini. Sejauh ini data
maupun laporan yang masuk ke pihaknya masih secara global.

“Memang ada disampaikan data dan laporan
secara global, tapi floating perinciannya belum,” ucap wakil rakyat dari dapil
I Kalteng ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru