PALANGKA RAYA-Selama wabah pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi
Kalteng beberapa kali menerima distribusi alat pelindung diri (APD) dari
pemerintah pusat. Selanjutnya, APD dan beberapa keperluan lainnya tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota se-Kalteng.
Namun, untuk penyaluran ke puskesmas merupakan
tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. Dalam hal ini
yakni kabupaten/kota.
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan covid-19 Pemprov Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, ada
pembagian kewenangan dalam pendistribusian kelengkapan APD tersebut. Untuk
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng
bertanggung jawab mendistribusikan ke Dinkes kabupaten/kota.
โKetika APD tersebut sudah
sampai di daerah, maka untuk pendistribusian baik di RS hingga puskesmas
menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota,โ katanya, Minggu (26/4) lalu.
Berkenaan dengan pendistribusian
dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI,
salah satu yang harus dilakukan yaitu mengalokasikan APD dan masker untuk
persediaan cadangan.
โJika dibagikan sekaligus,
maka akan menyulitkan pihaknya saat ada daerah atau rumah sakit yang kehabisan
persediaan APD maupun masker,โ ungkapnya.
Dijelaskannya, berkenaan
banyaknya puskesmas di beberapa tempat di Kalteng yang menggunakan jas hujan,
pihaknya menyebutkan bahwa pelayanan tersebut merupakan poli klinik. Sehingga tidak begitu memerlukan
hazmat, cukup menggunakan masker bedah dan sarung tangan.