32.8 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Penyaluran APD ke Puskesmas Kewenangan Pemda

PALANGKA RAYA-Selama wabah pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi
Kalteng beberapa kali menerima distribusi alat pelindung diri (APD) dari
pemerintah pusat. Selanjutnya, APD dan beberapa keperluan lainnya tersebut  didistribusikan ke kabupaten/kota se-Kalteng.

Namun,  untuk penyaluran ke puskesmas merupakan
tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. Dalam hal ini
yakni kabupaten/kota.

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan covid-19 Pemprov Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, ada
pembagian kewenangan dalam pendistribusian kelengkapan APD tersebut. Untuk
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng 
bertanggung jawab mendistribusikan ke Dinkes kabupaten/kota.

โ€œKetika APD tersebut sudah
sampai di daerah, maka untuk pendistribusian baik di RS hingga puskesmas
menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota,โ€ katanya, Minggu (26/4) lalu.

Baca Juga :  Berkat Kerja Keras, Sugianto Sabran Mampu Memberi Bukti

Berkenaan dengan pendistribusian
dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI,
salah satu yang harus dilakukan yaitu mengalokasikan APD dan masker untuk
persediaan cadangan.

โ€œJika dibagikan sekaligus,
maka akan menyulitkan pihaknya saat ada daerah atau rumah sakit yang kehabisan
persediaan APD maupun masker,โ€ ungkapnya.

Dijelaskannya, berkenaan
banyaknya puskesmas di beberapa tempat di Kalteng yang menggunakan jas hujan,
pihaknya menyebutkan bahwa pelayanan tersebut merupakan  poli klinik. Sehingga tidak begitu memerlukan
hazmat, cukup menggunakan masker bedah dan sarung tangan.

PALANGKA RAYA-Selama wabah pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi
Kalteng beberapa kali menerima distribusi alat pelindung diri (APD) dari
pemerintah pusat. Selanjutnya, APD dan beberapa keperluan lainnya tersebut  didistribusikan ke kabupaten/kota se-Kalteng.

Namun,  untuk penyaluran ke puskesmas merupakan
tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. Dalam hal ini
yakni kabupaten/kota.

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan covid-19 Pemprov Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, ada
pembagian kewenangan dalam pendistribusian kelengkapan APD tersebut. Untuk
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng 
bertanggung jawab mendistribusikan ke Dinkes kabupaten/kota.

โ€œKetika APD tersebut sudah
sampai di daerah, maka untuk pendistribusian baik di RS hingga puskesmas
menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota,โ€ katanya, Minggu (26/4) lalu.

Baca Juga :  Berkat Kerja Keras, Sugianto Sabran Mampu Memberi Bukti

Berkenaan dengan pendistribusian
dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI,
salah satu yang harus dilakukan yaitu mengalokasikan APD dan masker untuk
persediaan cadangan.

โ€œJika dibagikan sekaligus,
maka akan menyulitkan pihaknya saat ada daerah atau rumah sakit yang kehabisan
persediaan APD maupun masker,โ€ ungkapnya.

Dijelaskannya, berkenaan
banyaknya puskesmas di beberapa tempat di Kalteng yang menggunakan jas hujan,
pihaknya menyebutkan bahwa pelayanan tersebut merupakan  poli klinik. Sehingga tidak begitu memerlukan
hazmat, cukup menggunakan masker bedah dan sarung tangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru