26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Optimalisasi Penegakkan Aturan, Perkada Prokes Disarankan Dibuat Jadi

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng mengapresiasi kabupaten/kota yang sudah membuat
peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 di Kalteng.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
meminta kepada kabupaten/kota agar memaksimalkan penegakan hukum dari peraturan
yang sudah dibentuk tersebut.

Diungkapkannya, berdasarkan
arahan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko
Polhukam) RI agar peraturan kepala daerah tersebur dapat menjadi peraturan
daerah (perda). Hal ini, dalam rangka konsistensi penegakkan disiplin protokol
kesehatan di seluruh daerah se-Kalteng.

“Kami mengapresiasi,
lantaran dalam rangka menegakkan disiplin penerapan porotkol kesehatan
pencegahan Covid-19 di Kalteng baik bupati maupun wali kota sudah memiliki
peraturan kepala daerah, namun aturan ini harus ditegakan betul-betul oleh
pemerintah setempat,” ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga :  Pemprov Benahi Infrastruktur Untuk Kelancaran Arus Mudik

Dijelaskannya, agar arahan
dari Kemenkopolhukam segera ditindaklanjuti baik oleh bupati maupun Wali Kota
Palangka Raya untuk meningkatkan peraturan kepala daerah tersebut. Lantaran,
payung hukum terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dinilai sangat
penting.

“Apalagi Kalteng akan
melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 nanti, tentu pada proses
tahapan pelaksanakaan pilkada yang berpotensi menjadi penularan Covid-19,
sehingga harus regulasi untuk mengatasi hal tersebut,” jelasnya kepada media.

Dengan demikian, pemerintah
daerah (pemda) agar segera berkoordinasi dengan DPRD setempat dan segera
menerbitkan perda. Hal ini agar legalitas dalam penegakakan protokol kesehatan
lebih memenuhi kaidah hukum.

“Selain itu, dalam
penyusunanya nanti juga dapat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan
daerah (forkopimda),” pungkasnya.

Baca Juga :  Ya Allah, Turunkanlah Kami Hujan yang Bermanfaat

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng mengapresiasi kabupaten/kota yang sudah membuat
peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 di Kalteng.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
meminta kepada kabupaten/kota agar memaksimalkan penegakan hukum dari peraturan
yang sudah dibentuk tersebut.

Diungkapkannya, berdasarkan
arahan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko
Polhukam) RI agar peraturan kepala daerah tersebur dapat menjadi peraturan
daerah (perda). Hal ini, dalam rangka konsistensi penegakkan disiplin protokol
kesehatan di seluruh daerah se-Kalteng.

“Kami mengapresiasi,
lantaran dalam rangka menegakkan disiplin penerapan porotkol kesehatan
pencegahan Covid-19 di Kalteng baik bupati maupun wali kota sudah memiliki
peraturan kepala daerah, namun aturan ini harus ditegakan betul-betul oleh
pemerintah setempat,” ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga :  Pemprov Benahi Infrastruktur Untuk Kelancaran Arus Mudik

Dijelaskannya, agar arahan
dari Kemenkopolhukam segera ditindaklanjuti baik oleh bupati maupun Wali Kota
Palangka Raya untuk meningkatkan peraturan kepala daerah tersebut. Lantaran,
payung hukum terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dinilai sangat
penting.

“Apalagi Kalteng akan
melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 nanti, tentu pada proses
tahapan pelaksanakaan pilkada yang berpotensi menjadi penularan Covid-19,
sehingga harus regulasi untuk mengatasi hal tersebut,” jelasnya kepada media.

Dengan demikian, pemerintah
daerah (pemda) agar segera berkoordinasi dengan DPRD setempat dan segera
menerbitkan perda. Hal ini agar legalitas dalam penegakakan protokol kesehatan
lebih memenuhi kaidah hukum.

“Selain itu, dalam
penyusunanya nanti juga dapat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan
daerah (forkopimda),” pungkasnya.

Baca Juga :  Ya Allah, Turunkanlah Kami Hujan yang Bermanfaat

Terpopuler

Artikel Terbaru