PALANGKA RAYA-Gubernur
Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan bahwa
penertiban aset yang dilakukan, berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“Hari ini (kemarin)
kita telah melakukan penandatanganan terkait dengan penertiban aset baik aset
pemprov maupun kabupaten kota. Sehingga Kejaksaan
selaku pengacara negara dapat melakukan tindakan terkait
dengan penertiban aset,” katanya di Aula Jaya Tingang (AJT), Kamis (27/8).
Dijelaskannya bahwa
saat ini sudah ada MoU antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati),
selanjutnya MoU para bupati dan walikota bersama Kejaksaan Negeri yang ada.
“Ini dalam rangka
untuk melakukan penertiban aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak
berhak. Banyak aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat keluarga pejabat,
pegawai pindahan dan lainnya,” katanya.
Pihaknya juga telah
berupaya untuk menyurati semuanya terutama yang masih menguasai aset. Hingga
saat ini respon cukup baik dimana sudah ada yang mulai mengembalikan aset milik
negara tersebut.
“Penyelesaian dan
penertiban aset ini, kami melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dan Korsupga KPK
RI. Ini memiliki efek psikologis dan hampir separuh terutama kendaraan dinas
sudah mulai dikembalikan,” lanjut Sekda.
Pemerintah daerah
berharap agar dengan masih banyaknya kasus aset yang belum dikembalikan, maka
sesegera mungkin dipulihkan dan kembali dikuasai pemerintah.
Hal ini merupakan
solusi penyelesaian permasalahan yang sebetulnya sudah berlangsung lama.
Pemerintah juga dilakukan penilaian supervisi oleh KPK sebagai tindaklanjut
dari rencana aksi Korsupga, salah satunya adalah penertiban aset.
Dirinya juga berharap
agar penertiban aset yang sedang berjalan, maka akan berpotensi untuk
meningkatkan PAD. Misalnya ada tanah, rumah, rumah dan bangunan yang masih
dikuasai orang lain sehingga tidak
menghasilkan PAD.
“Kalau itu rumah
dinas atau bangunan lainnya digunakan, maka akan dikenakan tarif dan tentunya
akan berpotensi meningkatkan PAD yang digunakan untuk pembangunan daerah secara
merata,”lanjutnya.
Saat itu juga dilakukan
MoU antara PT Pertamina Persero bersama Pemprov Kalteng dan Pemkab Parigi
Timur, terkait jalan angkutan yabg berada di Bartim. “Ini juga ada
dorongan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi bahwa aset tersebut merupakan milik
pertamina dan sudah diuji di Pengadilan, juga tercatat di Kementerian
Keuangan,” tambahnya.
Sehingga aset yang
menjadi milik negara harus sama-sama dijaga dan memberikan nilai tambah bagi
semua pihak. Pemerintah berharap agar Jika akan dioperasikan sebagai jalan
angkutan industri dan berbayar, maka haris ada kontribusi pendapatan bagi
pemerintah setempat.
“Kita berharap
aset milik pertamina juga dapat menunjang pembangunan didaerah baik Kalteng
secara umum maupun Bartim khususnya,” jelas Sekda.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalteng Mukri menegaskan bahwa pada saat itu pihaknya telah menandatangani 561
Surat Kuasa Khusus (SKK). Aset yang dimaksud berupa rumah dinas dan lainnya.
Strategi yang akan dilakukan adalah awal melakukan sosialisasi kepada para
pemegang aset yang memang tim dikembalikan hingga saat ini.
Sebelumnya kita akan
menginventarisir. Jika tidakndiindahkan maka pihaknya akan menelaah dan
menyesuaikan dengan kondisi real yang terjadi dilapangan. Jika ada permasalahan
yabg terjadi makanakan ada langkah-langkah yang akan ditempuh.
Ada aset pemerintah
daerah yang bermasalah yaitu sebanyak 496 aset. Namun setelahbdilakukan MoU dan
koordinasi yang berkelanjutan dan berkesinambungan, akhirnya terjadi
oengembaliannaset secara sukarela berupa 35 kendaraan dinas.
Pada saat itu dirinya
juga menghimbau kepada pihak yang masih menguasai aset milik pemerintah secara
tidak sah, untuk segera mengembalikan. Sebab tidak nyaman memiliki sesuatu yang
bukan haknya.
“Jika belum ada
yang mengembalikan aset negara yang bukan miliknya, maka dikategorikan tindakan
korupsi dan menggelapkan milik negara. Sehingga tentunya akan ditindak sesuai
dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Wakil
Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa sebagaimana tugas dan
fungsi KPK adalah untuk mendapingi daerah terkait 8 isu yang ada salah satunya
adalah penertiban aset.
Kemudian menimbulkan
kesepakatan, maka KPK akan Terus melakukan pemantauan terkait dengan komitmen
bersama yang dijalankan kedepan.