27.6 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Jam Kerja ASN Kalteng Berubah Selama Ramadan, Ini Aturannya!

PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Penyesuaian ini berlaku bagi ASN yang menerapkan sistem lima maupun enam hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor 800/56/IV.1/BKD.

Bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua TP PKK Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran Siap Jalankan Amanah

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan olahraga seperti Senam Aerobik dan SKJ, serta program Jumat Beriman ditiadakan sementara. Apel pagi dan sore juga dihentikan sementara dan akan kembali seperti biasa setelah Ramadhan,” ujar Lisda, Jumat (28/2).

Untuk ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja sesuai kebutuhan, namun tetap mengacu pada total jam efektif 32 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Dukung Penuh Program Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Lisda mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami harap seluruh ASN bisa menyesuaikan diri dengan aturan ini tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (hfz)

PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Penyesuaian ini berlaku bagi ASN yang menerapkan sistem lima maupun enam hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor 800/56/IV.1/BKD.

Bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua TP PKK Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran Siap Jalankan Amanah

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan olahraga seperti Senam Aerobik dan SKJ, serta program Jumat Beriman ditiadakan sementara. Apel pagi dan sore juga dihentikan sementara dan akan kembali seperti biasa setelah Ramadhan,” ujar Lisda, Jumat (28/2).

Untuk ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja sesuai kebutuhan, namun tetap mengacu pada total jam efektif 32 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Dukung Penuh Program Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Lisda mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami harap seluruh ASN bisa menyesuaikan diri dengan aturan ini tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru