PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R Badjuri, menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ujar Rizky, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, tidak semua perusahaan dapat langsung memenuhi kewajiban plasma karena adanya perbedaan aturan bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007.
“Perusahaan yang berdiri sebelum 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain plasma, Rizky juga menyoroti pentingnya optimalisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menyampaikan, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran meminta agar dilakukan forum diskusi lanjutan guna menyempurnakan pelaksanaan CSR di daerah.
“Pak Gubernur menyampaikan agar digelar forum diskusi lagi untuk penyempurnaan CSR. Jadi nanti bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kabupaten, dan perusahaan menjadi kunci agar pelaksanaan plasma dan CSR dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar perkebunan. (hfz)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R Badjuri, menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ujar Rizky, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, tidak semua perusahaan dapat langsung memenuhi kewajiban plasma karena adanya perbedaan aturan bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007.
“Perusahaan yang berdiri sebelum 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain plasma, Rizky juga menyoroti pentingnya optimalisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menyampaikan, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran meminta agar dilakukan forum diskusi lanjutan guna menyempurnakan pelaksanaan CSR di daerah.
“Pak Gubernur menyampaikan agar digelar forum diskusi lagi untuk penyempurnaan CSR. Jadi nanti bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kabupaten, dan perusahaan menjadi kunci agar pelaksanaan plasma dan CSR dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar perkebunan. (hfz)