MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bea Cukai Palangka Raya, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP melaksanakan pengawasan peredaran rokok elektrik yang tidak memiliki cukai, cukai palsu dan cukai yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kamis (26/10/2023). Pengawasan tersebut dilakukan di salah satu toko rokok elektrik yang berada di Jalan Ahmad Yani, Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Ketika berbincang dengan Tim MMC Kalteng, pemilik toko rokok elektrik Reo Faisal mengatakan bahwa ia merasa dirugikan karena liquid rokok elektrik yang ia jual adalah cukai palsu.
“Kami hanya toko ritel biasa yang tidak paham mana liquid dengan cukai yang asli dan yang palsu, berbeda dengan distributor yang masih bisa mengembalikan ke pemilik liquid apabila cukainya palsu. Ke depannya kami akan koordinasikan lagi dengan distributornya dan lebih berhati-hati, agar tidak ada lagi cukai palsu,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kegiatan pengawasan peredaran rokok yang dilakukan oleh Pemprov. Kalteng untuk meminimalisir adanya cukai rokok ilegal. “Kegiatan ini sangat bagus sekali untuk mengantisipasi pemalsuan cukai rokok,” imbuhnya.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Barito Timur pada Selasa (24/10/2023). Tidak hanya rokok elektrik, rokok tembakau pun tak luput dari pemeriksaan tersebut. Hasilnya, ditemukan beberapa merek rokok yang cukai tembakaunya tidak sesuai peruntukannya dan liquid rokok elektrik yang cukainya juga palsu.
Sebagaimana diketahui, pengawasan peredaran rokok tembakau dan elektrik dilaksanakan dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung selama lima hari sejak tanggal 23-27 Oktober 2023. (pri/mmckalteng)