Site icon Prokalteng

Proses Pergantian Sekda Kalteng, Sosok Perempuan Berpeluang Besar

Wagub Kalteng Edy Pratowo. (MMCKALTENG)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sehari menjelang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, mengadakan apel perpisahan dengan jajarannya di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/8). Pada momen ini, nama-nama calon pengganti Sekda Kalteng mulai mencuat.

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, sebelumnya memberikan sinyal bahwa posisi Sekda berikutnya kemungkinan akan diisi oleh sosok perempuan. Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa proses pemilihan pengganti Sekda masih berjalan.

“Setelah SK pengunduran diri Nuryakin dikeluarkan dan dokumen-dokumen persyaratannya lengkap, proses selanjutnya akan segera dilakukan. Kami akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda terlebih dahulu,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (27/8).

Edy menyebutkan ada beberapa nama calon Plh Sekda yang tengah dipertimbangkan, termasuk diantaranya beberapa pejabat perempuan seperti Ibu Ina (Kepala DP3APPKB Kalteng), Ibu Lisda (BKD), Ibu Sri Widanarni (Asisten Ekobang), dan Ibu Sunarti (Kepala DTPHP).

Dari kalangan pria, nama-nama seperti Leonard S. Ampung (Kepala Bappedalitbang), Saring (Inspektur Daerah), dan beberapa pejabat lainnya juga sedang dipertimbangkan.

Nuryakin, yang berencana mengikuti kontestasi pilkada di Kabupaten Murung Raya, mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas menjelang pendaftaran calon.

“Kami akan patuh terhadap aturan pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ASN yang berniat ikut pilkada harus mengundurkan diri sebelum mendaftar ke KPU,” jelasnya.

Nuryakin juga menyampaikan bahwa meski proses administrasi masih berjalan, ia akan tetap menandatangani dokumen-dokumen penting terkait keuangan daerah sebelum berangkat umrah pada awal September.

“Saya akan memastikan semua administrasi selesai sebelum meninggalkan tugas,” imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Manajemen ASN, ASN yang maju dalam pilkada harus mengundurkan diri.

“Untuk jabatan Sekda, proses administrasi masih berjalan dan kami akan menunjuk Plh Sekda sementara sebelum menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) dan pejabat Sekda definitif,” tutupnya. (dan/ce/ala/kpg)

Exit mobile version