Site icon Prokalteng

Pemda Berperan Strategis Cegah dan Berantas Korupsi

Sahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden (tengah) saat menghadiri Rakor di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023 Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7).

Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati dalam paparannya menyampaikan, pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga strategi penindakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan yakni pendidikan bagaimana menumbuhkan budaya anti korupsi. Melalui ekosistem pendidikan yang baik di semua level jenjang maupun di lingkungan pemerintah daerah (pemda) itu sendiri. Kemudian upaya perbaikan sistem melalui berbagai tools yang dilakukan seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Tentunya tiga upaya ini dapat terukur melalui satu penilaian. Kalau berbicara melalui indeks perilaku anti korupsi. Ini menjadi salah satu penilaian upaya pemberantasan korupsi Indonesia dengan dinilai oleh BPS kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujarnya.

“Maka kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kamipun diamanahkan bagaimana antara perilaku anti korupsi, antara perbaikan tata kelola pemerintah, antara penurunan penegakan atau penindakan terhadap korupsi ini bisa terjalin sinergi yang baik,” tambahnya.

Tampak hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto, PIC (Person In Charge) Wilayah KPK RI Septa Adhi Wibawa dan Erwin Norman Gumirlang, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Para kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Herson mengatakan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di tahun 2022. Ada beberapa catatan yang masih perlu dibenahi. Baik terkait pengelolaan aset, anggaran, SDM aparatur, maupun proses pengadaan barang atau jasa.

“Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dalam merupakan komitmen kita bersama. Harus diwujudkan dengan langkah-langkah konkret dan nyata,” ujarnya. (pri/hfz)

Exit mobile version