26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Pengawasan Pemanfaatan Dana BOS akan Ditingkatkan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menanggapi terkait rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Edy menjelaskan, dalam rilis KPK terkait penyimpangan Dana BOS Provinsi Kalteng tidak hanya pada Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng, yaitu Pendidikan Menengah dan Khusus.

”Namun juga meliputi PAUD dan Pendidikan Dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan Kemenag,” ujarnya, saat menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi pendukung terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kalteng di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis (27/6).

Dua raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaan 2023 dan Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintasi di bawah jembatan bentang panjang.

Baca Juga :  Buka Seminar Nasional ISEI Palangkaraya, Wagub Kalteng Ingatkan Soal Persaingan UMKM

“Atas rilis KPK itu, saya perintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng bersama Inspektorat Provinsi yang telah melaksanakan rapat untuk menindaklanjutinya, membahas tata kelola perencanaan dan penggunaan dana BOS, serta rencana pemeriksaan mendalam terkait Laporan Penggunaan Tahap Pertama BOSP melalui Program MCP KPK,” sambungnya.

Dia menjelaskan, pengawasan pemanfaatan dana BOS akan ditingkatkan, untuk meminimalisir, dan bahkan menghilangkan potensi tindakan penyalahgunaan dana BOS yang saat ini cukup tinggi, khususnya di jenjang pendidikan SMA/SMK dan Khusus.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD menyoroti soal Kalteng masuk tiga daerah teratas, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Masuknya tiga besar tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Klaim Tidak Ada Kasus Pungli Selama 2022

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering, meminta penjelasan soal temuan KPK RI bahwa penyimpangan Dana BOS Provinsi Kalteng masuk 3 besar nasional.  Itu disampaikan pada saat rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/6).

Sementara itu, Juru bicara fraksi Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah. Menanyakan kepada Pemerintah Provinsi bagaimana memperbaiki dan memastikan bahwa temuan-temuan tersebut tidak berulang lagi di masa-masa mendatang.

“Sehingga kualitas standar integritas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, juru bicara fraksi Gerindra DPRD Kalteng Kuwu Senilawati. Meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, agar bekerja sama dengan penegak hukum terkait temuan KPK terhadap penyimpangan dana BOS. “Khusus yang menjadi ranah provinsi Yaitu SLTA atau  SMK dan SLB,” imbuhnya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menanggapi terkait rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Edy menjelaskan, dalam rilis KPK terkait penyimpangan Dana BOS Provinsi Kalteng tidak hanya pada Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng, yaitu Pendidikan Menengah dan Khusus.

”Namun juga meliputi PAUD dan Pendidikan Dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan Kemenag,” ujarnya, saat menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi pendukung terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kalteng di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis (27/6).

Dua raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaan 2023 dan Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintasi di bawah jembatan bentang panjang.

Baca Juga :  Buka Seminar Nasional ISEI Palangkaraya, Wagub Kalteng Ingatkan Soal Persaingan UMKM

“Atas rilis KPK itu, saya perintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng bersama Inspektorat Provinsi yang telah melaksanakan rapat untuk menindaklanjutinya, membahas tata kelola perencanaan dan penggunaan dana BOS, serta rencana pemeriksaan mendalam terkait Laporan Penggunaan Tahap Pertama BOSP melalui Program MCP KPK,” sambungnya.

Dia menjelaskan, pengawasan pemanfaatan dana BOS akan ditingkatkan, untuk meminimalisir, dan bahkan menghilangkan potensi tindakan penyalahgunaan dana BOS yang saat ini cukup tinggi, khususnya di jenjang pendidikan SMA/SMK dan Khusus.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD menyoroti soal Kalteng masuk tiga daerah teratas, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Masuknya tiga besar tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Klaim Tidak Ada Kasus Pungli Selama 2022

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering, meminta penjelasan soal temuan KPK RI bahwa penyimpangan Dana BOS Provinsi Kalteng masuk 3 besar nasional.  Itu disampaikan pada saat rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/6).

Sementara itu, Juru bicara fraksi Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah. Menanyakan kepada Pemerintah Provinsi bagaimana memperbaiki dan memastikan bahwa temuan-temuan tersebut tidak berulang lagi di masa-masa mendatang.

“Sehingga kualitas standar integritas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, juru bicara fraksi Gerindra DPRD Kalteng Kuwu Senilawati. Meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, agar bekerja sama dengan penegak hukum terkait temuan KPK terhadap penyimpangan dana BOS. “Khusus yang menjadi ranah provinsi Yaitu SLTA atau  SMK dan SLB,” imbuhnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru