Site icon Prokalteng

Kadisbun Kalteng Ikuti Diskusi Panel Soal HGU dan FPKMS

Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri. Bersama narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Hak Guna Usaha dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di salah satu hotel di Palangkaraya, Rabu (26/6).(MMCKALTENG)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky R Badjuri. Menghadiri Sosialisasi regulasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), di salah satu hotel di Palangkaraya, Rabu (26/6/2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi Sekda Kalteng H. Nuryakin.

Pada kesempatan tersebut, Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri. Mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk oleh Presiden.

Melalui Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023. Satgas terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga yang membidangi industri kelapa sawit. Salah satu agenda kerja yang ada di Satgas adalah pemenuhan HGU dan FPKM.

“Pertemuan ini untuk menyelaraskan regulasi terkait dengan HGU dan FPKMS kepada seluruh dinas yang membidangi pertanahan dan perkebunan di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Kalteng. Peluang dan prospek kepala sawit ke depan sangat besar dan menjanjikan. Dan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.

“Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,”  pungkasnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi HGU dan FPKMS, Kadisbun bersama narasumber yakni dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengikuti diskusi panel.

Turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini yakni Kepala OPD yang membidangi urusan Pertanian se-Kalteng serta Kepala Kantor Pertanahan se-Kalteng.(hfz)

Exit mobile version