PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Transformasi Posyandu menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik terus didorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, H. Aryawan menegaskan bahwa Posyandu memiliki peran vital dalam mendukung pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat akar rumput.
Pernyataan itu disampaikan Aryawan saat menjadi narasumber pada Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Palangka Raya, Senin (26/5/2025).
Ia memaparkan strategi transformasi Posyandu meliputi penyatuan persepsi dan pemahaman masyarakat, pengembangan layanan, peningkatan kapasitas pengurus dan kader, penguatan sarana dan prasarana, penataan kelembagaan, pemantapan koordinasi, serta penguatan pendanaan.
“TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah Pusat, Daerah, Kelurahan/Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang,” bebernya.
“Untuk itu, TP Posyandu bertugas untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pengurus dan kader Posyandu, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu,” imbuh Aryawan.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menekankan bahwa transformasi Posyandu ditandai dengan perubahan sistem pelayanan kepada masyarakat berdasarkan enam bidang SPM.
Ia meminta Pemkot Palangka Raya segera melakukan penataan kelembagaan Posyandu berbasis SPM, dimulai dari pembentukan tim pembina secara berjenjang.
“Posyandu merupakan ujung tombak pemenuhan enam bidang SPM, yang terdiri dari Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dan Sosial. Oleh karena itu, penataan dan restrukturisasi Posyandu di tingkat Kelurahan perlu dilaksanakan,” ucap Aisyah.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Pasal 29 Huruf a, Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 telah diubah.
Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) kini bertransformasi menjadi Tim Pembina Posyandu demi menjamin terlaksananya seluruh program dan kegiatan Posyandu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo, Kepala DISDALDUKKBP3APM Kota Palangka Raya Muhammad Fitriyanto Leksono, Sekretaris I TP Posyandu Provinsi Kalteng Etty Aprilya, serta Sekretaris II TP Posyandu Akhmad Suwandi. (mmckalteng)