PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran tidak mau ambil pusing dan menanggapi santai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 batal berakhir pada tahun 2024.
”Saya sebenarnya mau hari ini pun diberhentikan jadi gubernur oke saja, atau mau tiga tahun lagi oke juga, sama saja bagi saya. Yang penting sudah berjalan,” ujarnya, kepada awak media, di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor mengatakan bahwa dirinya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan gugatan ke MK, perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak pada bulan November 2024 nanti.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh MK. Sehingga masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2024 ini, tapi berlanjut sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Alhamdulillah berkah bulan puasa, kami sangat bersyukur keputusan MK atas gugatan kami terhadap masa jabatan kepala daerah hasil pilkada dikabulkan, tidak jadi berakhir 31 Desember 2024 ini,” kata Halikin usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (25/3).
Dirinya mengatakan, bahwa masa jabatannya bersama Wakil Bupati Irawati berlanjut sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah nanti. Sehingga, tidak ada penjabat bupati (Pj) yang ditunjuk sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak.
“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut tidak ada penunjukan Pj Bupati hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada, sehingga kami dapat memaksimalkan kinerja dengan masa jabatan yang tersisa,” ucap Halikin.
Untuk diketahui MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan. (hfz)