32.6 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

Kejati Kalteng dan Disdagperin Teken MoU, Membangun Sinergi Menekan Inflasi Serta Memajukan IKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng. Resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU). Terkait pendampingan hukum untuk pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2026.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo bertempat di Kantor Kejati Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Rabu (25/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai sarana untuk menyinergikan tugas pokok, fungsi, peranan, dan tanggung jawab antara Kejati Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Disdagperin, dalam menangani inflasi dan memberdayakan IKM di wilayah tersebut.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan hukum yang sering muncul saat pemerintah berupaya mengendalikan inflasi.

Baca Juga :  DLH Kalteng Susun Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

“Hadirnya Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, sekaligus mendorong pemberdayaan IKM di Provinsi Kalteng,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M meminta jajaran Disdagperin Kalteng dan Jaksa Pengacara Negara untuk bekerja secara optimal dan membangun sinergi yang utuh demi menekan inflasi serta memajukan IKM.

“Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan Jaksa Pengacara Negara agar bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalteng” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Kajati Kalteng juga secara khusus berpesan kepada pihak Disdagperin agar tidak sungkan melibatkan Kejaksaan dalam pelaksanaan programnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Reformasi Digital lewat Penguatan Kapasitas ASN

Ia menegaskan agar Disdagperin tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, maupun sekadar konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara.

“Semoga Disdagperin Tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.

Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting dari kedua belah pihak, di antaranya Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, para Asisten, Kabag TU Kejati Kalteng, para Koordinator, para Kasi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta jajaran pejabat di lingkungan Disdagperin Provinsi Kalteng. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng. Resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU). Terkait pendampingan hukum untuk pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2026.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo bertempat di Kantor Kejati Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Rabu (25/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai sarana untuk menyinergikan tugas pokok, fungsi, peranan, dan tanggung jawab antara Kejati Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Disdagperin, dalam menangani inflasi dan memberdayakan IKM di wilayah tersebut.

Electronic money exchangers listing

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan hukum yang sering muncul saat pemerintah berupaya mengendalikan inflasi.

Baca Juga :  DLH Kalteng Susun Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

“Hadirnya Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, sekaligus mendorong pemberdayaan IKM di Provinsi Kalteng,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M meminta jajaran Disdagperin Kalteng dan Jaksa Pengacara Negara untuk bekerja secara optimal dan membangun sinergi yang utuh demi menekan inflasi serta memajukan IKM.

“Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan Jaksa Pengacara Negara agar bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalteng” jelasnya.

Kajati Kalteng juga secara khusus berpesan kepada pihak Disdagperin agar tidak sungkan melibatkan Kejaksaan dalam pelaksanaan programnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Reformasi Digital lewat Penguatan Kapasitas ASN

Ia menegaskan agar Disdagperin tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, maupun sekadar konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara.

“Semoga Disdagperin Tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.

Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting dari kedua belah pihak, di antaranya Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, para Asisten, Kabag TU Kejati Kalteng, para Koordinator, para Kasi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta jajaran pejabat di lingkungan Disdagperin Provinsi Kalteng. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/