26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Pelaku Usaha Dipermudah dalam Mengurus Izin

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Kamis (25/7).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin melalui Staff Ahli Gubernur Kalteng bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, era digitalisasi ini pemerintah berusaha memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, dengan menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, yang dikenal dengan nama OSS – RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

”Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha, sebab dengan adanya klasifikasi risiko usaha, menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi, dapat membuat pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Kegiatan Keagamaan

Dia menjelaskan, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Investasi/BKPM RI mengeluarkan Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terinterasi Secara Elektronik.

”Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat terwujud penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,  sehingga menjadi standarisasi serta informasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha serta kementerian atau lembaga atau dinas terkait,” terangnya.

Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tahun 2024 ini, Yuas berharap para peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dapat memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi.

”Sampai dengan pengimplementasiannya dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan masing – masing kementerian atau lembaga atau dinas teknis terkait. Dengan proses perizinan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya akan mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan meningkatkan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dapat mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin Berkah,” terangnya.

Baca Juga :  Kemarau Belum Berdampak Pada Produksi Pertanian

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kalteng Sutoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Promosi dan Penanaman Modal Eka Mulyaningrum mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Sehingga dapat Mendorong percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Dia menerangkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko Tahun 2024 ini dilaksanakan selama  2 hari  yaitu dari tanggal 25 sampai dengan 26 Juli 2024.

”Peserta aktif berjumlah peserta 70 orang pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Kamis (25/7).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin melalui Staff Ahli Gubernur Kalteng bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, era digitalisasi ini pemerintah berusaha memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, dengan menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, yang dikenal dengan nama OSS – RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

”Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha, sebab dengan adanya klasifikasi risiko usaha, menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi, dapat membuat pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Kegiatan Keagamaan

Dia menjelaskan, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Investasi/BKPM RI mengeluarkan Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terinterasi Secara Elektronik.

”Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat terwujud penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,  sehingga menjadi standarisasi serta informasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha serta kementerian atau lembaga atau dinas terkait,” terangnya.

Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tahun 2024 ini, Yuas berharap para peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dapat memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi.

”Sampai dengan pengimplementasiannya dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan masing – masing kementerian atau lembaga atau dinas teknis terkait. Dengan proses perizinan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya akan mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan meningkatkan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dapat mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin Berkah,” terangnya.

Baca Juga :  Kemarau Belum Berdampak Pada Produksi Pertanian

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kalteng Sutoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Promosi dan Penanaman Modal Eka Mulyaningrum mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Sehingga dapat Mendorong percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Dia menerangkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko Tahun 2024 ini dilaksanakan selama  2 hari  yaitu dari tanggal 25 sampai dengan 26 Juli 2024.

”Peserta aktif berjumlah peserta 70 orang pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru