Site icon Prokalteng

Birokrasi Wajib Laksanakan Standar Pelayanan Minimal

birokrasi-wajib-laksanakan-standar-pelayanan-minimal

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi
Kalteng H Fahrizal Fitri melalui Asisten II H Nurul Edy mengungkapkan, untuk
melakukan pelayanan terstruktur yang baik perlu dilakukan reformasi birokrasi.
Menurut dia, hal ini perlu dilaksanakan sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM).

“Pada tahun 2020, SPM sudah
secara efektif ditangani Biro Pemerintahan sebagai leading sector, baik itu di
lingkup pemerintah provinsi, kabupaten atau kota,” terangnya di aula Badan
Keuangan, Rabu (24/7).

Dikatakannya, hal ini juga sesuai Peraturan Mendagri
RI Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan SPM. “Langkah yang harus diambil oleh
pemerintah daerah yaitu menyusun tim penerapan SPM, pengintegrasian SPM ke
dalam perencanaan dokumen pelaksanaan daerah, menyampaikan pelaporan capaian SPM
setiap akhir tahun,” urainya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penghitungan sasaran
penerima layanan serta pembiayaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Mengingat terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada daerah yang tidak mencapai
target terhadap pencapaian standar pelayanan minimal di daerah.

“Penerapan dan pencapaian SPM di daerah
khususnya di Kalteng merupakan amanat yang harus dilaksanakan,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, melalui kegiatan asistensi SPM ini
sebagai upaya menyinergikan dan mufakat bersama, mencari jalan keluar dalam
mengatur setiap urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar untuk menuju Kalteng
Berkah.(nue/uni
/ctk/nto)

Exit mobile version