30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Gandeng KPCPEN dan Kemkominfo, Kominfo Kalteng Gelar Webinar soal Vaks

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO
– Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan
Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar Webinar KPCPEN
bertema “Vaksin Dewasa Tingkatkan Imun Tubuh”.

Kegiatan ini dilangsungkan di Gedung Smart Province
(GSP) DiskominfoSantik Kalteng dengan diikuti seluruh peserta secara virtual
dari tempat masing-masing, Selasa (24/11).

Melibatkan narasumber Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi, S.Pd,
M.Pd
 dan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya drg. Yayu Indriaty, Sp.
KGA
, acara ini dipandu Pranata Humas Ferawati, S.Sos.,
M.Med.Kom.

 

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan
Webinar yang digelar
tersebut, merupakan fungsi dari Pemerintah untuk memberikan dan
menyampaikan informasi yang objektif terkait dengan vaksin serta untuk menambah
wawasan dan pengetahuan tentang Covid-19.

Baca Juga :  Milad ke-50 Tahun, Gubernur Kalteng Terima Banyak Doa

 

Sementara, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka
Raya drg. Yayu Indriaty, Sp.
KGA
  menjelaskan tentang vaksin dewasa tingkatkan imun
tubuh. 
Dalam kesempatan
tersebut,
drg. Yayu
Indriaty
 menyampaikan, bahwa
para pakar mengestimasikan
perlunya waktu  12-18 bulan sejak  bulan Maret 2020 untuk
dapat diproduksi vaksin Covid-19 untuk dipasarkan.

Pemberian vaksinasi dijelaskan tidak
hanya dilakukan pada anak-anak, tetapi juga bagi orang dewasa. Beberapa contoh
vaksin pada dewasa yakni Vaksin Toxoid tetanus yang berfungsi untuk – mencegah
terjadinya penyakit tetanus, ibu hamil, melindungi ibu dan calon bayi yang
diberikan 2 kali, yang pertama diberikan pada waktu ibu dinyatakan 
positif hamil dan yang kedua adalah minimal 4 minggu setelah vaksin pertama
diberikan dan  maksimal 2 minggu sebelum melahirkan.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Tinggi, Gubernur: Pastikan Vaksinasi Merata

drg. Yayu Indriaty menekankan, pemberian vaksin tidak dapat berdiri sendiri
mengendalikan pandemic.
 Sehingga protokol kesehatan kesehatan (3T+3M) harus tetap di
laksanakan dengan ketat.

 

“Vaksinasi dalam masa pandemi harus segera
dilaksanakan dengan memperhatikan jenis vaksin yang akan digunakan sesuai
dengan sasaran dan kaidah,
” tutupnya.

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO
– Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan
Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar Webinar KPCPEN
bertema “Vaksin Dewasa Tingkatkan Imun Tubuh”.

Kegiatan ini dilangsungkan di Gedung Smart Province
(GSP) DiskominfoSantik Kalteng dengan diikuti seluruh peserta secara virtual
dari tempat masing-masing, Selasa (24/11).

Melibatkan narasumber Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi, S.Pd,
M.Pd
 dan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya drg. Yayu Indriaty, Sp.
KGA
, acara ini dipandu Pranata Humas Ferawati, S.Sos.,
M.Med.Kom.

 

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan
Webinar yang digelar
tersebut, merupakan fungsi dari Pemerintah untuk memberikan dan
menyampaikan informasi yang objektif terkait dengan vaksin serta untuk menambah
wawasan dan pengetahuan tentang Covid-19.

Baca Juga :  Milad ke-50 Tahun, Gubernur Kalteng Terima Banyak Doa

 

Sementara, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka
Raya drg. Yayu Indriaty, Sp.
KGA
  menjelaskan tentang vaksin dewasa tingkatkan imun
tubuh. 
Dalam kesempatan
tersebut,
drg. Yayu
Indriaty
 menyampaikan, bahwa
para pakar mengestimasikan
perlunya waktu  12-18 bulan sejak  bulan Maret 2020 untuk
dapat diproduksi vaksin Covid-19 untuk dipasarkan.

Pemberian vaksinasi dijelaskan tidak
hanya dilakukan pada anak-anak, tetapi juga bagi orang dewasa. Beberapa contoh
vaksin pada dewasa yakni Vaksin Toxoid tetanus yang berfungsi untuk – mencegah
terjadinya penyakit tetanus, ibu hamil, melindungi ibu dan calon bayi yang
diberikan 2 kali, yang pertama diberikan pada waktu ibu dinyatakan 
positif hamil dan yang kedua adalah minimal 4 minggu setelah vaksin pertama
diberikan dan  maksimal 2 minggu sebelum melahirkan.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Tinggi, Gubernur: Pastikan Vaksinasi Merata

drg. Yayu Indriaty menekankan, pemberian vaksin tidak dapat berdiri sendiri
mengendalikan pandemic.
 Sehingga protokol kesehatan kesehatan (3T+3M) harus tetap di
laksanakan dengan ketat.

 

“Vaksinasi dalam masa pandemi harus segera
dilaksanakan dengan memperhatikan jenis vaksin yang akan digunakan sesuai
dengan sasaran dan kaidah,
” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru