PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menetapkan aturan zonasi penangkapan ikan. Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menegaskan aturan ini dibuat demi keadilan antar nelayan.
Sri menjelaskan, zona 0–2 mil laut diperuntukkan bagi nelayan kecil atau tradisional yang menggunakan perahu tanpa motor atau motor kecil dengan alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring insang, pancing, bubu, atau jaring kejer.
Sementara itu, zona 2–12 mil laut digunakan oleh nelayan skala menengah dengan kapal motor dan peralatan tertentu sesuai ketentuan. Adapun zona di atas 12 mil laut biasanya digunakan kapal besar dengan peralatan modern seperti pukat cincin dan rawai panjang.
“Dengan adanya pembagian zonasi, nelayan kecil tidak akan bersaing langsung dengan kapal besar, sehingga peluang memperoleh hasil tangkapan lebih adil,” jelas Sri.
Ia berharap aturan ini benar-benar dipatuhi agar nelayan merasa terlindungi, laut tetap produktif, dan ada kepastian hukum dalam praktik penangkapan ikan. (hfz)