PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menegaskan pentingnya kepatuhan nelayan terhadap aturan perizinan penangkapan ikan. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus melindungi hak nelayan kecil.
Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, mengatakan nelayan dengan skala usaha besar wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin tersebut mencakup ketentuan teknis seperti penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan serta pembatasan wilayah tangkap.
“Perizinan ini tidak hanya formalitas. Tujuannya agar nelayan besar tidak mengambil wilayah tangkap yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan kecil,” tegas Sri di Palangka Raya, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan, nelayan kecil umumnya masih mengacu pada aturan adat maupun peraturan daerah dalam melakukan aktivitas penangkapan. Namun demikian, pemerintah tetap mengatur pembatasan penggunaan alat tangkap dan lokasi operasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Sri menekankan, pengaturan perizinan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menekan potensi konflik antar nelayan dan memastikan kegiatan penangkapan berjalan lebih tertib, adil, serta berkelanjutan.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap ada kejelasan antara ruang gerak nelayan besar dan kecil, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di lapangan,” tandasnya. (hfz)