PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan nelayan agar menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan dengan cara merusak dilarang keras.
Ia menyebut, alat tangkap seperti pancing, jaring insang, bubu, maupun bagan diperbolehkan sesuai zonasi. Namun, trawl, cantrang, bom ikan, hingga racun sudah jelas dilarang.
“Penggunaan alat tangkap merusak bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga merugikan nelayan itu sendiri dalam jangka panjang. Habitat ikan akan hancur sehingga populasi menurun,” katanya.
Menurut Sri, kebijakan ini sejalan dengan program nasional dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan. Jika nelayan taat aturan, laut tetap produktif dan mampu memberikan penghidupan jangka panjang.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk ikut mengawasi. “Kalau ada praktik ilegal, segera laporkan agar bisa ditindak,” ujarnya.
Dengan demikian, laut tetap menjadi sumber kehidupan sekaligus terjaga dari kerusakan akibat ulah manusia. (hfz)