PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) fokus pada pengawasan dan penegakan hukum dalam penempatan PMI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Perlindungan PMI di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa (24/9/2024).
Farid menjelaskan bahwa pengawasan penempatan PMI merupakan salah satu tugas penting yang dijalankan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan penerima mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
“Pencegahan dan penanganan penempatan PMI non-prosedural tidak bisa dilakukan sendiri. Kita perlu melibatkan berbagai stakeholder, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI/BP3MI, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi/Kabupaten/Kota, serta lembaga lainnya,” tegas Farid.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam memantau dan mengevaluasi penempatan PMI agar dapat berjalan dengan optimal. Farid mengungkapkan bahwa perlindungan PMI harus mengatasi dua hal krusial: memproses hukum pelaku penempatan PMI non-prosedural, baik yang berupa korporasi maupun perseorangan, serta memberikan penanganan komprehensif kepada calon PMI atau PMI yang menjadi korban.
“Masyarakat yang bekerja di luar negeri harus dilengkapi dengan informasi yang akurat dan mudah diakses, sehingga mereka terhindar dari risiko tindak pidana perdagangan orang dan praktik penipuan lainnya,” pungkas Farid.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penempatan PMI di Kalteng dapat berlangsung secara aman dan adil, serta mencegah eksploitasi terhadap para pekerja. (mmckalteng)