29.6 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

Karya dan Produk Unggulan Perlu Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Ketua Dekranasda Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran. Saat memberikan sambutan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025).(FOTO : MMC KALTENG)

 

Karya dan Produk Unggulan Perlu Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aisyah Thisia Agustiar Sabran. Menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalteng di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025).

Dengan mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM. Mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng menjelaskan, Kalteng memiliki kekayaan budaya, alam, dan produk kerajinan yang sangat potensial namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum.

“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Rp 230 M dan 8.312 Personel untuk Siaga Karhutla di Kalteng

Istri Gubernur H Agustiar Sabran ini menyebut, berbagai produk unggulan dari berbagai daerah seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur.

Oleh karena itu,sambung Ketua TP PKK Kalteng produk unggulan tersebut harus segera dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Ia menjelaskan bahwa Dekranasda memiliki peran penting dalam mendampingi, membina, dan memfasilitasi para pelaku UMKM dan perajin lokal.

“Dekranasda bukan hanya wadah promosi, tapi juga fasilitator dalam proses legalisasi produk. Kami hadir untuk memastikan produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Karena ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai produk daerah ikut terangkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianoor mengajak para pelaku usaha, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif di Kalteng, baik yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, jasa, maupun inovasi lainnya, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Baca Juga :  Tampilkan Kemampuan yang Maksimal untuk Menjadi yang Terbaik

“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat luas, agar potensi lokal dapat bersaing secara global,” tuturnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli Kanwil Kemenkum Kalteng. Layanan ini diberikan untuk membantu peserta memahami alur, syarat, dan strategi dalam mendaftarkan kekayaan intelektual secara tepat.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Joko Martantodan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono. Narasumber lain yang turut berkontribusi dalam kegiatan ini adalah Dominikus Sianipar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng. (hfz)

Ketua Dekranasda Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran. Saat memberikan sambutan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025).(FOTO : MMC KALTENG)

 

Karya dan Produk Unggulan Perlu Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aisyah Thisia Agustiar Sabran. Menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalteng di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025).

Dengan mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM. Mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng menjelaskan, Kalteng memiliki kekayaan budaya, alam, dan produk kerajinan yang sangat potensial namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum.

“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Rp 230 M dan 8.312 Personel untuk Siaga Karhutla di Kalteng

Istri Gubernur H Agustiar Sabran ini menyebut, berbagai produk unggulan dari berbagai daerah seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur.

Oleh karena itu,sambung Ketua TP PKK Kalteng produk unggulan tersebut harus segera dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Ia menjelaskan bahwa Dekranasda memiliki peran penting dalam mendampingi, membina, dan memfasilitasi para pelaku UMKM dan perajin lokal.

“Dekranasda bukan hanya wadah promosi, tapi juga fasilitator dalam proses legalisasi produk. Kami hadir untuk memastikan produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Karena ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai produk daerah ikut terangkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianoor mengajak para pelaku usaha, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif di Kalteng, baik yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, jasa, maupun inovasi lainnya, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Baca Juga :  Tampilkan Kemampuan yang Maksimal untuk Menjadi yang Terbaik

“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat luas, agar potensi lokal dapat bersaing secara global,” tuturnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli Kanwil Kemenkum Kalteng. Layanan ini diberikan untuk membantu peserta memahami alur, syarat, dan strategi dalam mendaftarkan kekayaan intelektual secara tepat.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Joko Martantodan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono. Narasumber lain yang turut berkontribusi dalam kegiatan ini adalah Dominikus Sianipar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/